Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Gubernur Kalteng Evakuasi Kecelakaan | Dosen Unnes Dibebastugaskan karena Diduga Hina Jokowi

Kompas.com - 17/02/2020, 06:15 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Rekaman video Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran yang sedang membantu mengevakuasi korban kecelakaan viral.

Dalam video tersebut, Sugianto sempat terlihat memberhentikan mobil ambulans untuk membantu menolong korban kecelakaan.

Sementara di Semarang, Jawa Tengah, dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sucipto Hadi Purnomo, dibebastugaskan dari jabatannya.

Dosen tersebut diduga telah menghina Presiden Joko Widodo melalui status Facebook yang diunggahnya pada Juni 2019.

Dua berita tersebut menjadi perhatian pembaca di Kompas.com.

Berikut ini lima berita populer nusantara selengkapnya:

1. Gubernur Kalteng evakuasi korban kecelakaan

Gubernur mengevakuasi korban kecelakaan beruntun (Sumber: Tribunnews/Youtube) Gubernur mengevakuasi korban kecelakaan beruntun (Sumber: Tribunnews/Youtube)

Video yang memperlihatkan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, sedang mengevakuasi korban kecelakaan menjadi viral.

Sebab, saat ada kecelakaan beruntun di Jalan Jenderal Sudirman KM 38 arah Sampit-Pangkalan Bun, pada Jumat (14//2/2020), Sugianto terlihat ikut turun tangan membantu mengevakuasi korban.

Sugianto juga terlihat menghentikan mobil ambulans yang melintas.

Pasien di dalam ambulans yang sedang pulang berobat itu diturunkan dan diantar dengan mobil rombongan gubernur.

Sedangkan ambulan tersebut diminta untuk membantu mengevakuasi korban kecelakaan yang mengalami luka serius.

Baca juga: Viral Gubernur Kalteng Sugianto Minta Ambulans Balik Arah Saat Evakuasi Korban Kecelakaan Beruntun

2. Diduga hina presiden, dosen Unnes dibebastugaskan 

Postingan SHP yang diduga sebagai ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi.KOMPAS.com/facebook pribadi Postingan SHP yang diduga sebagai ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi.

Seorang dosen di Universitas Negeri Semarang, Sucipto Hadi Purnomo, mendadak dibebastugaskan oleh pihak Rektorat.

Sanksi tersebut diberikan karena dosen yang bersangkutan dianggap telah menghina Presiden Joko Widodo dalam statusnya di Facebook pada Juni 2019.

Karena merasa statusnya tersebut tidak ada yang dianggap melakukan penghinaan, Sucipto akhirnya menantang Rektor Unnes untuk debat secara terbuka.

"Ini kan masyarakat akademik, kenapa tidak dibuat saja debat terbuka dengan menghadirkan ahli bahasa, ahli politik," ujarnya.

Baca juga: Dibebastugaskan karena Dianggap Hina Presiden, Dosen Unnes Ajak Debat Terbuka dengan Rektor

3. Matt Wright sempat jerat buaya berkalung ban

Ahli penanganan satwa liar asal Australia, Matthew Nicolas Wright (kiri) memantau area sungai saat melakukan pencarian terhadap buaya yang terjerat ban sepeda motor di Sungai Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (12/2/2020). Selain memasang perangkap, upaya pencarian untuk menangkap dan menyelamatkan buaya liar yang terjerat ban sepeda motor oleh Satgas di bawah kendali BKSDA Sulawesi Tengah bersama dua ahli penanganan satwa liar asal Australia, Matthew Nicolas Wright dan Chris Wilson juga dilaksanakan dengan melakukan penyisiran di sepanjang sungai saat malam hari.ANTARA FOTO/MOHAMAD HAMZAH Ahli penanganan satwa liar asal Australia, Matthew Nicolas Wright (kiri) memantau area sungai saat melakukan pencarian terhadap buaya yang terjerat ban sepeda motor di Sungai Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (12/2/2020). Selain memasang perangkap, upaya pencarian untuk menangkap dan menyelamatkan buaya liar yang terjerat ban sepeda motor oleh Satgas di bawah kendali BKSDA Sulawesi Tengah bersama dua ahli penanganan satwa liar asal Australia, Matthew Nicolas Wright dan Chris Wilson juga dilaksanakan dengan melakukan penyisiran di sepanjang sungai saat malam hari.

Upaya ahli reptil asal Australia, Matt Wright bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah, untuk menangkap buaya berkalung ban masih nihil.

Namun demikian, sebelumnya Matt sempat berhadapan dengan buaya tersebut dengan jarak sangat dekat.

Hanya saja, upaya penangkapan yang dilakukan gagal.

Sebab, buaya tersebut mendadak lari ke dalam air setelah kaget mendengar teriakan warga yang menonton.

"Ini kendala yang kami hadapi di lapangan. Saya minta warga yang menonton kami bekerja, silahkan saja. Tapi saya harap warga jangan berteriak dan matikan senter. Biarlah hanya senter Matt yang bekerja. Biar buayanya tidak masuk dalam air," pinta Ketua Satgas Penyelamatan Satwa Liar, Haruna, Sabtu (15/2/2020).

Baca juga: Buaya Berkalung Ban Sempat Dijerat Matt Wright tapi Kembali Lolos karena Riuhnya Warga

4. WHO takjub dengan penanganan pemerintah Indonesia 

WHO Representative untuk Indonesia, Dr N Paranietharan mengapresiasikan kinerja pemerintah Indoneaia dalam upaya menyelamatkan warganya dari ancaman virus corona yang sudah mewabah di China ini.DOK KEMENKES RI WHO Representative untuk Indonesia, Dr N Paranietharan mengapresiasikan kinerja pemerintah Indoneaia dalam upaya menyelamatkan warganya dari ancaman virus corona yang sudah mewabah di China ini.

Upaya pemerintah Indonesia yang cukup sigap menyikapi ancaman virus corona mendapat apresiasi dari WHO.

WHO Representative untuk Indonesia Dr. Paranietharan mengaku takjub dengan gerak cepat pemerintah Indonesia untuk meminimalisir penyebaran virus tersebut.

"Indonesia sudah sangat baik dalam menangani dan melayani mereka yang dievakuasi dari China, terkait Corona," kata Paranie yang ikut dalam penjemputan 238 WNI dan 47 tim penjemput di lokasi karantina di Natuna, Sabtu (15/2/2020) kemarin.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan pemerintah Indonesia juga telah sesuai dengan standar Internasional kesehatan dunia.

Baca juga: WHO Takjub Indonesia Gerak Cepat Minimalisir Penyebaran Virus Corona

5. Tersangka kasus bullying SMP di Purworejo tak ditahan

 Viral di media sosial video tiga siswa SMP di Purworejo menganiaya seorang siswi di dalam ruang kelas.Tangkapan layar Instagram Viral di media sosial video tiga siswa SMP di Purworejo menganiaya seorang siswi di dalam ruang kelas.

Tiga orang anak yang menjadi tersangka kasus perundungan di sebuah SMP di Kabupaten Purworejo terancam hukuman 3,5 tahun.

Meski demikian, polisi tidak menahan yang bersangkutan.

Alasannya, karena sesuai dengan UU Sistem Pidana Peradilan Anak (SPPA).

Dalam aturan tersebut, syarat penahanan jika ancaman hukumannya diatas 7 tahun atau lebih.

"Dengan ancaman hukuman tersebut, jelas tersangka tidak boleh ditahan," kata Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito di kantornya, Sabtu (15/2/2020).

Sumber: KOMPAS.com (Penulis:Ika Fitriana, Hadi Maulana, Erna Dwi Lidiawati, Riska Farasonalia | Editor: Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy Arief, Pythag Kurniati, Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com