Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dilibatkan, Keuskupan Bantah Setujui Gereja Karimun Direlokasi dan Diubah Jadi Cagar Budaya

Kompas.com - 15/02/2020, 17:10 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Sedangkan Paroki Santo Joseph Karimun, Kepulauan Riau, menyatakan belum ada keputusan untuk menerima opsi relokasi gereja dan menjadikan rumah umat Katolik itu sebagai cagar budaya.

Dalam pertemuan dengan Kementerian Agama, disebutkan Paroki Santo Joseph masih menunggu hasil putusan dari gugatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang.

"Terhadap usul tersebut Keuskupan Pangkalpinang akan mempelajari lebih lanjut sembari menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, bukan menerima relokasi, ini harus diluruskan," kata Pastor Paroki Santo Joseph Karimun Romo Agustinus Dwi Pramodo, Jumat (14/02/2020) malam.

Romo Agustinus menyebutkan, relokasi adalah usul dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) dan Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) yang disampaikan Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa (11/2/2020).

Seperti diketahui, FUIB dan APKK adalah kelompok yang berdemonstrasi di depan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph pada Kamis, (6/2/2020).

"Jadi kalau hasil PTUN sudah keluar, apa pun hasilnya semua sepakat menghormati, baik itu kalah atau menang," jelas Romo Agustinus.

Sebelumnya, renovasi total gereja Katolik itu mendapat penolakan dari sekelompok warga di Karimun, yang menghendaki gereja tersebut direlokasi dan dijadikan cagar budaya.

Presiden Joko Widodo sampai angkat bicara soal penolakan tersebut.

Jokowi menilai, Pemkab Karimun tak terlihat begerak cepat untuk mengatasi masalah ini. Karena itu, ia menginstruksikan Kapolri dan Menko Polhukam untuk turun langsung menangani masalah tersebut.

Ia mengatakan, tak semestinya ada penolakan pembangunan rumah ibadah di mana pun itu.

Sebab, kata Jokowi UUD 1945 menjamin kebebasan setiap warga negara memeluk dan menjalankan ajaran agamanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com