Salin Artikel

Tak Dilibatkan, Keuskupan Bantah Setujui Gereja Karimun Direlokasi dan Diubah Jadi Cagar Budaya

Ketua Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan (HAAK) Keuskupan Pangkalpinang RD Agustinus Dwi Pramodo menjelaskan pada pertemuan yang difasilitasi Kapolres Karimun pada Rabu (12/2/2020) dengan tajuk Silaturahmi Lintas Agama, perwakilan Gereja Katolik tidak diundang secara resmi.

"Kapolres Karimun tidak menyampaikan undangan resmi melalui otoritas gereja setempat dalam acara tersebut, dan oknum umat yang hadir dalam acara itu bukan representatif Gereja Katolik," kata Romo Agustinus, Sabtu (15/2/2020).

Selain itu, pertemuan lintas agama yang difasilitasi Aunur Rafiq pada Kamis (13/2/2020), disebutnya juga tidak melibatkan pengurus Gereja Katolik Paroki Santo Joseph.

Dalam pertemuan itu, hadir Kapolres Karimun, Dandim 0317/Tbk, Danlanal Karimun, Kajari Karimun bersama FPK Karimun, dan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Karimun.

Romo Agustinus menyebut, ada oknum umat Katolik yang hadir dalam acara itu.

"Sekali lagi saya jelaskan, oknum umat Katolik yang hadir itu bukan respresentatif Gereja Katolik. Katolik memiliki hierarki, Pastor Paroki memiliki kewenangan penuh di Kabupaten Karimun yang menyangkut hal seperti itu," jelasnya lagi.

Romo Agustinus Dwi Pramodo juga berharap pemerintah daerah tegas soal Gereja Katolik Paroki Santo Joseph.


Apalagi Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan Menko Polhukam dan Kapolri menindak tegas aksi intoleransi penolakan gereja tersebut.

"Melarang dan memprotes renovasi total gereja dan pastoran Paroki Santo Joseph yang telah berdiri sejak tahun 1928 itu masuk kategori intoleransi. Apalagi ada aksi-aksi persekusi terhadap panitia pembangunan gereja," harapnya.

Selain itu, Romo Agustinus berpandangan, pengurus Gereja Katolik Paroki Santo Joseph tidak harus menunggu putusan atas gugatan IMB di PTUN Tanjung Pinang.

“Jika negara benar-benar hadir dalam masalah ini, Gereja Katolik dapat melanjutkan proses renovasi total sambil berproses di PTUN,” katanya.

"Ini yang kami harapkan kepada Presiden RI Joko Widodo dalam pernyataan publiknya kemarin, dan hal ini akan kami harapkan kembali kepada Menko Polhukam dan Kapolri, termasuk Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri," katanya mengakhiri.

Hal serupa juga diungkapkan Pastor Paroki RD Kristiono Widodo yang membenarkan tidak adanya undangan resmi dari kedua kegiatan itu.

Baik pertemuan yang difasilitasi Kapolres AKBP Yos Guntur dan Bupati Karimun Aunur Rafiq.

"Hingga saat ini kami pihak gereja tidak pernah mendapatkan undangan resmi atas kedua acara itu, dan yang seperti yang sudah dijelaskan kehadiran oknum umat Katolik yang hadir bukan mewakili institusi gereja Katolik," pungkasnya.


Sedangkan Paroki Santo Joseph Karimun, Kepulauan Riau, menyatakan belum ada keputusan untuk menerima opsi relokasi gereja dan menjadikan rumah umat Katolik itu sebagai cagar budaya.

Dalam pertemuan dengan Kementerian Agama, disebutkan Paroki Santo Joseph masih menunggu hasil putusan dari gugatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang.

"Terhadap usul tersebut Keuskupan Pangkalpinang akan mempelajari lebih lanjut sembari menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, bukan menerima relokasi, ini harus diluruskan," kata Pastor Paroki Santo Joseph Karimun Romo Agustinus Dwi Pramodo, Jumat (14/02/2020) malam.

Romo Agustinus menyebutkan, relokasi adalah usul dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) dan Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) yang disampaikan Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa (11/2/2020).

Seperti diketahui, FUIB dan APKK adalah kelompok yang berdemonstrasi di depan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph pada Kamis, (6/2/2020).

"Jadi kalau hasil PTUN sudah keluar, apa pun hasilnya semua sepakat menghormati, baik itu kalah atau menang," jelas Romo Agustinus.

Sebelumnya, renovasi total gereja Katolik itu mendapat penolakan dari sekelompok warga di Karimun, yang menghendaki gereja tersebut direlokasi dan dijadikan cagar budaya.

Presiden Joko Widodo sampai angkat bicara soal penolakan tersebut.

Jokowi menilai, Pemkab Karimun tak terlihat begerak cepat untuk mengatasi masalah ini. Karena itu, ia menginstruksikan Kapolri dan Menko Polhukam untuk turun langsung menangani masalah tersebut.

Ia mengatakan, tak semestinya ada penolakan pembangunan rumah ibadah di mana pun itu.

Sebab, kata Jokowi UUD 1945 menjamin kebebasan setiap warga negara memeluk dan menjalankan ajaran agamanya.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/15/17105191/tak-dilibatkan-keuskupan-bantah-setujui-gereja-karimun-direlokasi-dan-diubah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke