KOMPAS.com - Video seorang siswi dipukuli oleh 3 siswa viral di media sosial. Video penganiyaan tersebut diambil di SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo, Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 08.00 WIB di ruangan kelas 8.
Saat kejadian korban CA (16) sedang mengerjakan tugas bersama teman-temanya. Lalu masuk kakak kelas CA yakni TP (16) dan DF (15) ke dalam kelas membawa sapu.
TP kemudian meminta uang Rp 2.000 kepada CA. Permintaan itu ditolak oleh CA dengan menjawab 'ojo' (jangan). Selama ini CA kerap diminta uang oleh TP dan DF.
Kemudian TP dan DF memukuli CA dengan tangan dan gagang sapu. Mereka juga menendang CA.
Baca juga: Ganjar Minta Sekolah Tempat Terjadinya Bullying di Purworejo Ditutup atau Dilebur
Selain TP dan DF, penganiyaan juga dilakukan oleh UHA (15) yang awalnya mengerjakan tugas bersama CA. Saat menganiaya CA, wajah tiga siswa terlihat semringah dan terlihat tersenyum.
TP kemudian menyuruh F, kakak kelas CA merekam penganiayaan tersebut.Setelah itu TP mengambil paksa uang CA sebesar Rp 4.000 dan mengancam agar CA tidak melaporkan aksi mereka ke guru.
Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito mengatakan pelaku melakukan penganiayaan dilatarbelakangi sakit hati karena CA melapor ke gurunya sering diminta uang oleh para pelaku.
Baca juga: Ganjar Sebut Siswi SMP Korban Bullying di Purworejo Berkebutuhan Khusus
Sementara itu Kepala SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo, Ahmad mengatakan saat kejadian para guru sedang di kantor dan kelas 8 sempat kosong karena menunggu kedatangan guru.
Menurutnya penganiyaan berlangsung singkat dan dia menyebut pelaku dikenal bandel di sekolah.
"Namanya anak iseng. Diajar juga susah, suka semaunya sendiri," kata Ahmad, Kamis (13/2/2020).
Baca juga: Siswi SMP Purworejo Korban Perundungan Sudah Lama Curhat Sering Ditendangi Temannya di Sekolah
Ahmad sebenarnya mengharapkan kasus itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena pelaku masih berusia di bawah umur.
Akan tetapi, pihaknya pun tidak bisa berbuat apa-apa jika kasus itu akhirnya tetap diproses secara hukum.
Ia hanya bisa berharap, jika proses hukum kasus itu berlanjut, pendidikan anak-anak yang kini berstatus tersangka tidak boleh berhenti.
Baca juga: Tiga Siswa SMP Tersangka Kasus Perundungan di Purworejo Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.