Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Siswi SMP Purworejo Dipukuli Kakak Kelas, Berawal dari Dimintai Uang Rp 2.000

Kompas.com - 14/02/2020, 10:50 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Video seorang siswi dipukuli oleh 3 siswa viral di media sosial. Video penganiyaan tersebut diambil di SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo, Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 08.00 WIB di ruangan kelas 8.

Saat kejadian korban CA (16) sedang mengerjakan tugas bersama teman-temanya. Lalu masuk kakak kelas CA yakni TP (16) dan DF (15) ke dalam kelas membawa sapu.

TP kemudian meminta uang Rp 2.000 kepada CA. Permintaan itu ditolak oleh CA dengan menjawab 'ojo' (jangan). Selama ini CA kerap diminta uang oleh TP dan DF.

Kemudian TP dan DF memukuli CA dengan tangan dan gagang sapu. Mereka juga menendang CA.

Baca juga: Ganjar Minta Sekolah Tempat Terjadinya Bullying di Purworejo Ditutup atau Dilebur

Selain TP dan DF, penganiyaan juga dilakukan oleh UHA (15) yang awalnya mengerjakan tugas bersama CA. Saat menganiaya CA, wajah tiga siswa terlihat semringah dan terlihat tersenyum.

TP kemudian menyuruh F, kakak kelas CA merekam penganiayaan tersebut.Setelah itu TP mengambil paksa uang CA sebesar Rp 4.000 dan mengancam agar CA tidak melaporkan aksi mereka ke guru.

Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito mengatakan pelaku melakukan penganiayaan dilatarbelakangi sakit hati karena CA melapor ke gurunya sering diminta uang oleh para pelaku.

Baca juga: Ganjar Sebut Siswi SMP Korban Bullying di Purworejo Berkebutuhan Khusus

Sementara itu Kepala SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo, Ahmad mengatakan saat kejadian para guru sedang di kantor dan kelas 8 sempat kosong karena menunggu kedatangan guru.

Menurutnya penganiyaan berlangsung singkat dan dia menyebut pelaku dikenal bandel di sekolah.

"Namanya anak iseng. Diajar juga susah, suka semaunya sendiri," kata Ahmad, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Siswi SMP Purworejo Korban Perundungan Sudah Lama Curhat Sering Ditendangi Temannya di Sekolah

Ahmad sebenarnya mengharapkan kasus itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena pelaku masih berusia di bawah umur.

Akan tetapi, pihaknya pun tidak bisa berbuat apa-apa jika kasus itu akhirnya tetap diproses secara hukum.

Ia hanya bisa berharap, jika proses hukum kasus itu berlanjut, pendidikan anak-anak yang kini berstatus tersangka tidak boleh berhenti.

Baca juga: Tiga Siswa SMP Tersangka Kasus Perundungan di Purworejo Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

 

Ilustrasi bullyingshironosov Ilustrasi bullying
Tiga siswa jadi tersangka tapi tak ditahan

Kamis (13/2/2020), tiga siswa SMP ditetapkan sebagai tersangka perundungan terhadap CA.

"Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F Sutisna saat dikonfirmasi di Semarang, Kamis (13/2/2020).

Iskandar menyebutkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Walaupun ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan tiga siswa tersebut karena ancaman hukuman mereka di bawah lima tahun.

Baca juga: Tiga Siswa SMP Purworejo Aniaya Siswi Teman Sekelas, Kepsek Ungkap Keseharian Pelaku

Perundungan yang dilakukan oleh tersangka pada CA diduga sudah sering dilakukan. Nuryani, bibi CA bercerita jika keponakannya mengeluhkan kenakalan teman-temannya di sekolah.

Ia juga mengeluh sakit dan pegal-pegal.

"Budhe awakku loro kabeh (badanku sakit semua). Aku ditendangi kancane nang sekolahan (aku ditendangi teman di sekolah),"ujar Nuryani, Kamis (13/2/2020), menirukan keluhan CA dalam bahasa Jawa.

Nuryani sempat menanyakan kepada CA masalah yang membuat ia dipukuli.

"Lha kok iso, opo siro nakal? Ora budhe, koncoku nakal kabeh (Kok bisa, apa kamu nakal? tidak bude, temanku nakal semua),"kata Nuryani mengulang percakapannya dengan CA kala itu.

Ia mengaku telah mengetahui keponakannya itu sering mendapat perlakuan tak baik dari teman-temannya. Namun ia tak mengira keponakannya ternyata dipukuli.

Baca juga: Siswi SMP Korban Perundungan di Purworejo Sempat Berkata Ojo Saat Dimintai Uang Pelaku

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat ditemui di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Kamis (13/2/2020)KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat ditemui di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Kamis (13/2/2020)
Ganjar angkat suara

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merespon peristiwa bullying siswi SMP di Purworejo dengan menelepon kepala sekolah tempat terjadinya perundungan pada Rabu (12/2/2020) malam.

Sementara, pada Kamis (13/2/2020) pagi, Ganjar telah mengutus Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah untuk bertemu dengan korban dan keluarga korban.

Ganjar mengungkapkan, korban bullying tersebut ternyata anak berkebutuhan khusus.

Untuk itu, pihaknya menyarankan kepada kedua orangtua korban untuk menempatkan anaknya ke sekolah untuk berkebutuhan khusus.

Baca juga: Pelaku Sengaja Minta Temannya Rekam Penganiayaan Siswi SMP di Purworejo

"Maka kita sedang merayu kepada kedua ortunya untuk menyekolahkan si anak ke sekolah berkebutuhan khusus agar pas dan sesuai dengan keinginan," kata Ganjar.

Selain itu Ganjar Pranowo mengusulkan sekolah tempat terjadinya perundungan ( bullying) di Purworejo untuk ditutup atau dilebur dengan sekolah lain.

Ide itu dilontarkan Ganjar karena SMP di Purworejo, tempat terjadinya perundungan, jumlah muridnya hanya 21 orang.

"Sekarang saya lagi minta regulasinya ditata dan saya minta kepada semua pemangku kepentingan pendidikan yang begini boleh tidak sih dilikuidasi? Saya kira kalau seperti itu tidak ada muridnya atau tidak bisa keluar dengan baik ditutup saja atau digabung dengan sekolah kiri kanannya,” kata Ganjar, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Sakit Hati, Alasan 3 Siswa SMP Purworejo Tendang dan Pukuli Siswi Teman Sekelasnya

Pemikiran untuk melebur sekolah itu dilontarkan karena Ganjar curiga SMP itu sebenarnya sudah tidak punya lagi kapasitas untuk menyelenggarakan pendidikan.

Selain itu Ganjar juga mengingatkan agar proses peradilan untuk anak di bawah umur digelar secara tertutup sesuai Undang-undang Perlindungan Anak.

“Saya hanya mengingatkan saja karena pelakunya kan masih anak-anak di bawah umur jangan disamakan dengan pidana umum yang lain. Maka saya titip karena mereka butuh perlindungan dan perhatian khusus, ” kata Ganjar

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Riska Farasonalia | Editor: David Oliver Purba, Michael Hangga Wismabrata, Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com