Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Siswi SMP Purworejo Dipukuli Kakak Kelas, Berawal dari Dimintai Uang Rp 2.000

Kompas.com - 14/02/2020, 10:50 WIB
Rachmawati

Editor

 

Tiga siswa jadi tersangka tapi tak ditahan

Kamis (13/2/2020), tiga siswa SMP ditetapkan sebagai tersangka perundungan terhadap CA.

"Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F Sutisna saat dikonfirmasi di Semarang, Kamis (13/2/2020).

Iskandar menyebutkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Walaupun ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan tiga siswa tersebut karena ancaman hukuman mereka di bawah lima tahun.

Baca juga: Tiga Siswa SMP Purworejo Aniaya Siswi Teman Sekelas, Kepsek Ungkap Keseharian Pelaku

Perundungan yang dilakukan oleh tersangka pada CA diduga sudah sering dilakukan. Nuryani, bibi CA bercerita jika keponakannya mengeluhkan kenakalan teman-temannya di sekolah.

Ia juga mengeluh sakit dan pegal-pegal.

"Budhe awakku loro kabeh (badanku sakit semua). Aku ditendangi kancane nang sekolahan (aku ditendangi teman di sekolah),"ujar Nuryani, Kamis (13/2/2020), menirukan keluhan CA dalam bahasa Jawa.

Nuryani sempat menanyakan kepada CA masalah yang membuat ia dipukuli.

"Lha kok iso, opo siro nakal? Ora budhe, koncoku nakal kabeh (Kok bisa, apa kamu nakal? tidak bude, temanku nakal semua),"kata Nuryani mengulang percakapannya dengan CA kala itu.

Ia mengaku telah mengetahui keponakannya itu sering mendapat perlakuan tak baik dari teman-temannya. Namun ia tak mengira keponakannya ternyata dipukuli.

Baca juga: Siswi SMP Korban Perundungan di Purworejo Sempat Berkata Ojo Saat Dimintai Uang Pelaku

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com