Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikah Siri dengan Istri Orang, Komandan TNI Ini Dituntut 12 Bulan Penjara

Kompas.com - 14/02/2020, 10:21 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Suami yang diselingkuhi ingin Letkol April dihukum berat

AW, suami dari LC yang melaporkan terdakwa berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya sebab gara-gara perselingkuhan ini, rumah tangganya hancur berantakan.

Begitu mengetahui terdakwa hanya dituntut setahun penjara, rekanan kerja Angkatan Darat dalam hal ini Kodam I/BB merasa kecewa.

"Harusnya dituntut langsung dua tahun delapan bulan. Ada aturan di TNI kalau prajurit akan di PDTH kalau berselingkuh, kenapa aturan ini hanya untuk internal, tidak berlaku ketika prajurit berselingkuh dengan sipil?" ucapnya.

"Salah satu tugas TNI adalah mengayomi masyarakat, ini malah mengganggu. Harusnya persoalan ini menjadi atensi khusus dari Bapak KSAD untuk membuat aturan yang tegas kepada personelnya. Kalau tidak, bisa jadi akan terulang karena tidak ada efek jera," kata AW.

Baca juga: Rusuh di Rutan Kabanjahe, Polisi dan Anggota TNI Evakuasi Tahanan

Suami curiga sejak 3 tahun lalu

Diceritakannya, terdakwa dan istrinya LC sudah menikah siri. Gara-gara skandal ini, rumah tangga dan pekerjaannya rusak, banyak yang jadi korban dan dirinya mengalami kerugian. 

"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri... Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkapnya. 

Dirinya sudah curiga dengan kedekatan terdakwa dan LC sejak tiga tahun lalu. Namun baru bisa dibuktikannya sekitar tiga bulan belakangan.

Sempat kecurigaannya disampaikan kepada LC, tapi dibantah. Semakin lama semakin mencurigakan, AW melapor terdakwa ke Polisi Militer yang diteruskan ke oditur militer.

Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum.

Baca juga: Marah Dituduh Selingkuh, Pria Ini Pukul Istri Pakai Helm hingga Tewas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com