Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikah Siri dengan Istri Orang, Komandan TNI Ini Dituntut 12 Bulan Penjara

Kompas.com - 14/02/2020, 10:21 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara perzinahan dengan terdakwa anggota TNI AD Letnan Kolonel (Letkol) April Hartanto yang menjabat sebagai Komandan Detasemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan memasuki agenda pembelaan terdakwa (pledoi) pada Kamis (13/2/2020). 

Penasehat Hukum terdakwa Letkol CHK Y Marpaung menilai unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi dan terbukti seperti unsur tempat terbuka untuk umum. 

Kemudian, perkara seharusnya disidangkan di peradilan koneksitas.

Baca juga: 7 Tahun Dibohongi, Istri Pilih Cerai dengan Anggota TNI Gadungan

 

Untuk itu, dia meminta hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum, serta mengembalikan martabat, hak-hak dan kedudukan terdakwa.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit di persidangan, masih mempunyai tanggungjawab kepada anak dan istri, dan terdakwa beberapa kali melaksanakan tugas dan operasi.

Baca juga: Kronologi Pria Bunuh Pacar karena Diam-diam Nikah Siri dengan Ayahnya

Istri Letkol April minta keringanan

 

Marpaung juga menyampaikan permohonan keringanan hukuman dari istri terdakwa Endar Rahmawati. 

"Surat permohonan keringanan hukuman terlampir. Mohon majelis hakim mengabulkannya, atau kalau hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya..." ucap Marpaung dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020). 

Hakim Ketua Majelis Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo lalu bertanya kepada Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno, apakah akan melakukan bantahan terhadap pledoi.

Baca juga: Cemburu, Alasan Suami di Denpasar Tusuk Istri yang Nikah Siri dengan Pria Lain

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com