BANJARNEGARA, KOMPAS.com - Tersangka K (33) membunuh dan melecehkan MR (13) bocah SD di Banjarnegara, Jawa Tengah, untuk memuaskan hasrat penyimpangan seksualnya.
"Modus pelaku menghilangkan nyawa korban untuk memuaskan hasrat penyimpangan seksualnya," kata Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha saat ungkap kasus di Mapolres, Kamis (13/2/2020).
Iga mengatakan tersangka telah merencanakan perbuatannya dengan menyiapkan cutter yang digunakan untuk melukai leher korban.
"Tersangka telah merencanakan apa yang harus dilakukan ketika korban melawan, kemudian dicekik, dilukai menggunakan cutter. Merencanakan keduanya pelecehan seksual dan pembunuhan, itu hasil sampai hari ini, kami terus melakukan pendalaman," ujar Iga.
Baca juga: Setelah Bunuh Siswa SD di Banjarnegara, Pelaku Lecehkan Jenazah Korban
Iga mengatakan tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.
Tersangka diancam Pasal 80 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kemudian Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf (e) UU 35 Tahun 2014 tentang PerubahanAtas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Hilang 3 Hari, Bocah SD di Banjarnegara Ditemukan Tewas dengan 2 Sayatan di Leher
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, tersangka membunuh dan melakukan pelecehan seksual terhadap MR (13) di sebuah kebun durian yang jauh dari rumah, Jumat (31/1/2020).
Polisi mengamankan tersangka yang merupakan tetangga MR (13), Selasa (4/2/2020) lalu setelah sempat kabur ke Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.