YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Yogyakarta, mengeksekusi Dwi Jatmiko seorang aparatur sipil negara (ASN) pelaku pungli di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di Jalan Baron tahun 2016 lalu. Dia harus menjalani 6 bulan hukuman.
Kepala Kajari Gunungkidul Koswara menyampaikan, pihaknya mengeksekusi Dwi Jatmiko pada Rabu (5/2/2020), setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu yang lalu.
Dwi terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Putusan MA sama dengan pengadilan tinggi yakni vonis 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 1 bulan.
Baca juga: Pungli Pengurusan IMB, Camat dan Sekcam Babalan Langkat Ditangkap
Dwi sempat mengajukan pengunduran eksekusi, namun pihaknya menolak, dan dieksekusi di Lapas II A Yogyakarta atau lapas Wirogunan.
"Yang bersangkutan datang sendiri, karena keputusan sudah inkrah dan dieksekusi. Walaupun mengajukan PK (Peninjauan kembali) tidak menghambat eksekusi," kata Koswara saat ditemui di kantor Kejari Gunungkidul Kamis (13/2/2020).
Dijelaskannya, ASN di Dinas Kebudayaan tersebut terbukti melakukan pungli dan ditangkap oleh tim Saber Pungli Polres Gunungkidul tahun 2016 lalu.
Untuk uang yang berhasil diamankan waktu itu, sebesar Rp 9,3 juta diserahkan ke KAS daerah, sementara Rp 160.000 dikembalikan ke biro wisata.
Kepala Dinas Kebudayaan Agus Kamtono mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai eksekusi yang dilakukan kejaksaan.
Namun demikian, saat ini masih menunggu salinan keputusan untuk diserahkan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah untuk statusnya ke depan.
Baca juga: Viral, Kakek 70 Tahun Pungli Sopir Angkutan Online
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan