KOMPAS.com - Terkendala izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tim pakar satwa dari Predator Fun Park Jawa Timur, belum dapat membantu proses evakuasi buaya berkalung ban bekas di Sungai Palu, Sulawesi Tengah.
''Kita masih menunggu izin dulu," ujar Dwi salah satu tim Predator Fun Park di Palu, Rabu (12/2/2020).
Kehadiran mereka merupakan suatu bentuk kepedulian relawan asal Kota Batu terhadap reptil yang sudah kurang lebih empat tahun lehernya terjerat ban.
'"Awalnya, kami turun pertama liat di medsos dan media. Waktu pertama mau berangkat tidak ada biaya terpaksa kami coba mendekati pemerintah Kota Batu, Alhamdulillah akhirnya dibantu.'' jelasnya.
Tidak hanya itu, saat berangkat dari Kota Batu, Jawa Timur menuju Ke Kota Palu ini, tim tidak mengetahui adanya peraturan harus adanya legalitas dari Kementerian LHK.
''Sangat ribet sekali, kami tidak tahu kalau syaratnya serumit itu. Kemarin rapat dengan BKSDA katanya, kami harus ke Jakarta untuk presentasi cara menangkap buaya dan kalau disetujui baru izin dikeluarkan,"' ujar dia.
Kepala BKSDA Sulteng, Hasmuni Hasmar mengakui bahwa relawan yang akan membantu proses evakuasi buaya berkalung ban, memang harus terlebih dahulu meminta izin ke Kementerian LHK di Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.