Dalam sidang dakwaan, jaksa yang diketuai Adrianus Tomana dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, mendakwa ketujuh terdakwa dengan pasal makar.
Baca juga: Polri: Polda Papua Pindahkan 7 Tersangka Kerusuhan Papua ke Kaltim
Mereka dianggap menghasut untuk bermuat makar.
Ketujuh terdakwa dikenakan Pasal 106 KUHP, Pasal 110 ayat (1) KUHP, Pasal 82 APP No 12/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penghasutan untuk membuat makar dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Mereka ingin memisahkan diri dari negara RI," kata Adrianus dalam isi dakwaan.
Namun, penggunaan pasal tersebut menurut kuasa hukum ketujuh terdakwa, kabur.
Mengingat belum ada perbuatan kliennya yang mengarah pada makar.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoal sidang digelar di PN Balikpapan yang menyulitkan pihak keluarga terdakwa hadir memantau persidangan.
Begitu juga dengan saksi-saksi dari Papua yang hendak dihadirkan dalam sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.