Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang 7 Terdakwa Kerusuhan Papua Dijaga 283 Polisi, Kuasa Hukum Sebut Lebay

Kompas.com - 12/02/2020, 22:47 WIB
Zakarias Demon Daton,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Pengamanan sidang tujuh terdakwa kerusuhan Papua di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, berlapis, Selasa (11/2/2020).

Polda Kaltim mengerahkan 283 personel kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang.

Ratusan aparat itu terbagi dari satuan Brimob Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, polsek dan personel Polda Kaltim.

Baca juga: 7 Terdakwa Rusuh Papua Didakwa Makar, Kuasa Hukum Ajukan 2 Poin Keberatan

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, seluruh kekuatan diturunkan untuk pengamanan.

"Sambil melihat situasi. Tapi kemarin aman-aman saja," ungkap dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/2/2020).

Ketatnya pengamanan tersebut untuk mengantisipasi adanya pengerahan massa. 

"Tapi semua berjalan kondusif dan kita harap seterusnya begitu," ucap Ade.

Menanggapi ketatnya pengamanan, salah satu kuasa hukum tujuh terdakwa, Fathul Huda Wiyashadi mengatakan, pengamanan tersebut sangatlah berlebihan.

"Menurut kami itu berlebihan. Bahasa anak milenial, lebay banget," kata dia saat dihubungi terpisah.

Menurut dia, Kota Balikpapan adalah kota yang kondusif. Sehingga pengamanan pun harusnya dilakukan dengan wajar.

Jika Balikpapan dianggap kota yang aman bagi pemindahan tujuh tahanan politik itu, maka seharusnya pengamanan tak perlu berlebihan seperti itu.

"Bagaimana mungkin tempat yang dianggap aman, tapi ratusan personel diturunkan hanya untuk amankan jalan sidang satu perkara," jelas dia.

Fathul menjamin seluruh kliennya tetap kooperatif dan tak membuat kericuhan saat menjalani sidang,

"Apalagi pengerahan massa. Tidak ada sama sekali," tuturnya.

Tujuh terdakwa kerusuhan Papua bernama Alexander Gobay, Fery Kombo, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Steven Itlay, dan Agus Kossay.

Dalam sidang dakwaan, jaksa yang diketuai Adrianus Tomana dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, mendakwa ketujuh terdakwa dengan pasal makar.

Baca juga: Polri: Polda Papua Pindahkan 7 Tersangka Kerusuhan Papua ke Kaltim

Mereka dianggap menghasut untuk bermuat makar.

Ketujuh terdakwa dikenakan Pasal 106 KUHP, Pasal 110 ayat (1) KUHP, Pasal 82 APP No 12/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penghasutan untuk membuat makar dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Mereka ingin memisahkan diri dari negara RI," kata Adrianus dalam isi dakwaan.

Namun, penggunaan pasal tersebut menurut kuasa hukum ketujuh terdakwa, kabur.

Mengingat belum ada perbuatan kliennya yang mengarah pada makar.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoal sidang digelar di PN Balikpapan yang menyulitkan pihak keluarga terdakwa hadir memantau persidangan.

Begitu juga dengan saksi-saksi dari Papua yang hendak dihadirkan dalam sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com