JEMBER, KOMPAS.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam organisasi Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Jember, Jawa Timur, mengelar aksi damai, Rabu (12/2/2020).
Para buruh mendatangi Pendopo Bupati Jember dan Kantor DPRD Jember.
Mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.
“Kami DPC Sarbumusi Jember menolak RUU Omnibus Law,” kata Ketua DPC Sarbumusi Jember Ahmad Faruq kepada Kompas.com di DPRD Jember.
Baca juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Ganti Nama Menjadi...
Salah satu alasannya, karena adanya penghapusan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang selama ini sudah diterima oleh buruh setiap bulannya.
Menurut Faruq, penerapaan nilai UMK tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut Faruq, UMK tak perlu dihapus, karena sudah berjalan dengan baik.
Baca juga: Benarkah Omnibus Law Akan Hapus Pesangon Pekerja? Ini Kata Kemnaker
Alasan lain penolakan, karena pemerintah akan memberlakukan upah per jam pada buruh.
“Jelas kalau ini dilakukan, upah yang akan diterima oleh buruh hampir dipastikan tidak akan sesuai dengan UMK yang selama ini sudah diterima buruh,” kata Faruq.