Faruq mengatakan, berdasrkan draft RUU yang sudah dikaji oleh Sarbumusi, ada nilai pesangon yang akan dihanguskan, yakni diganti dengan istilah tunjangan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pahadal, nilainya hanya enam kali upah.
“Berapapun masa kerja buruh tersebut bekerja di perusahaan itu,” terangnya.
Baca juga: Di Omnibus Law Ada Upah Per Jam, Jangan Lupakan Asuransi Pengangguran
Selain itu, menurut Faruq, karena hilangnya jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya program jaminan pensiun dan hari tua.
“Di luar itu, kontrak kerja dan outsoursing ini merajalela. Pada akhirnya, tidak ada kepastian pada pekerja atau buruh dalam bekerja,” kata Faruq.
Para buruh tersebut ditemui oleh Bupati Jember Faida.
Sementara, di DPRD Jember, mereka ditemui oleh pimpinan DPRD Jember dan Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.