Salin Artikel

Ratusan Buruh Sarbumusi Jember Tolak RUU Omnibus Law

Para buruh mendatangi Pendopo Bupati Jember dan Kantor DPRD Jember.

Mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.

“Kami DPC Sarbumusi Jember menolak RUU Omnibus Law,” kata Ketua DPC Sarbumusi Jember Ahmad Faruq kepada Kompas.com di DPRD Jember.

Salah satu alasannya, karena adanya penghapusan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang selama ini sudah diterima oleh buruh setiap bulannya.

Menurut Faruq, penerapaan nilai UMK tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut Faruq, UMK tak perlu dihapus, karena sudah berjalan dengan baik.

Alasan lain penolakan, karena pemerintah akan memberlakukan upah per jam pada buruh.

“Jelas kalau ini dilakukan, upah yang akan diterima oleh buruh hampir dipastikan tidak akan sesuai dengan UMK yang selama ini sudah diterima buruh,” kata Faruq.


Faruq mengatakan, berdasrkan draft RUU yang sudah dikaji oleh Sarbumusi, ada nilai pesangon yang akan dihanguskan, yakni diganti dengan istilah tunjangan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pahadal, nilainya hanya enam kali upah.

“Berapapun masa kerja buruh tersebut bekerja di perusahaan itu,” terangnya.

Selain itu, menurut Faruq, karena hilangnya jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya program jaminan pensiun dan hari tua.

“Di luar itu, kontrak kerja dan outsoursing ini merajalela. Pada akhirnya, tidak ada kepastian pada pekerja atau buruh dalam bekerja,” kata Faruq.

Para buruh tersebut ditemui oleh Bupati Jember Faida.

Sementara, di DPRD Jember, mereka ditemui oleh pimpinan DPRD Jember dan Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/12/16335011/ratusan-buruh-sarbumusi-jember-tolak-ruu-omnibus-law

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke