Ali, menurut keterangan pelaku, juga mengancam membunuh istri Mawang dengan tombak.
Perkataan itu disampaikan Ali saat Mawang masih mendekam di Lapas Klas I Makassar.
"Pelaku dendam kepada korban karena korban sebelumnya pernah mengeluarkan kata-kata kotor atau makian kepada istri pelaku," kata Ibrahim.
Baca juga: ART di Pluit Bunuh dan Buang Bayinya karena Malu Dihamili Pacar
Usai melesatkan anak panah ke tubuh tetangganya, Mawang berlari pulang.
Di rumahnya, Mawang memeberitahukan bahwa ia telah membunuh Ali kepada istrinya.
Kemudian ia kabur ke rumah kerabatnya untuk menghindari kejaran polisi.
Mawang ditangkap tim reserse mobil Polda Sulsel di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Minggu (9/2/2020).
Mawang dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya 15 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Himawan | Editor: Farid Assifa, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.