Salin Artikel

Sempat Dilindungi Istri, Pria di Makassar Tewas Tertancap Dua Anak Panah Tetangganya

Dalam peristiwa pembunuhan tersebut, istri Ali Sukri yang bernama Irma sempat melindungi suaminya.

Namun naas, nyawa suaminya tak tertolong. Sedangkan Irma mengalami luka saat mencoba melindungi suaminya.

Mawang, pelaku pembunuhan yang juga merupakan tetangga korban, awalnya akan membunuh Ali Sukri menggunakan pisau.

Ia kemudian membawa pisau dapur berukuran 50 sentimeter itu untuk menghabisi nyawa Ali.

Selain membawa pisau, Mawang juga membawa busur dan anak panah.

Sesampainya di rumah Ali, Irma menyadari bahwa suaminya akan dibunuh Mawang.

Irma berupaya mencegah Mawang dengan memeluk tubuh Mawang.

Saat itulah tangan Irma terluka.

Irma pun tak kuasa menahan Mawang.

"Korban (Ali) sempat menangkis. Saat lari ke semak-semak, pelaku menembakkan busurnya yang membuat dua anak panah tertancap di perut korban," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Ali kemudian tewas dengan dua anak panah menancap di tubuhnya.

Ali, menurut keterangan pelaku, juga mengancam membunuh istri Mawang dengan tombak.

Perkataan itu disampaikan Ali saat Mawang masih mendekam di Lapas Klas I Makassar.

"Pelaku dendam kepada korban karena korban sebelumnya pernah mengeluarkan kata-kata kotor atau makian kepada istri pelaku," kata Ibrahim.

Di rumahnya, Mawang memeberitahukan bahwa ia telah membunuh Ali kepada istrinya.

Kemudian ia kabur ke rumah kerabatnya untuk menghindari kejaran polisi.

Mawang ditangkap tim reserse mobil Polda Sulsel di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Minggu (9/2/2020).

Mawang dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya 15 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Himawan | Editor: Farid Assifa, Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/02/11/16000061/sempat-dilindungi-istri-pria-di-makassar-tewas-tertancap-dua-anak-panah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke