Kejadian itu membuat korban mengalami trauma.
Baca juga: Pejabat Pemprov Papua Dilaporkan ke Polisi, Diduga Perkosa Remaja 18 Tahun di Setiabudi
Saat ini korban mengalami sakit fisik dan psikis, khususnya traumatik.
Hingga kini tersangka AP masih ditahan dan dalam pemeriksaan pihak kepolisian setempat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka masih sedang didalami oleh Polsek Putussibau Utara," ucap Donny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.