MAMASA, KOMPAS.com– Hasil rapat dewan adat Mamasa, Sulawesi Barat, Rabu (5/2/2020), akhirnya sepakat untuk menjatuhkan sanksi adat Parraukan kepada MK (60), DM (25) dan DA (25), karena telah memerkosa remaja wanita berinsial I (15).
Diparraukan atau kerbau ditombak yang juga dikenal dengan istilah Dipa'longkosan' atau kerbau ditebas, merupakan sanksi terberat dalam tatanan tradisi masyarakat Mamasa
Sanksi itu diberikan sesuai dengan tingkatan pelanggaran yang diperbuat.
Para pelaku perkosaan yang mendapat sanksi adat ini akan mengorbankan seekor kerbau.
Baca juga: Remaja Wanita yang Diperkosa Ayah, Kakak, dan Sepupu Hamil 6 Bulan
Kerbau yang dikorbankan adalah kerbau milik orang lain yang dipilih oleh tokoh adat.
Selanjutnya kerbau yang jadi korban tersebut diganti oleh pelaku berapa pun nilai jual yang dipatok pemiliknya.
Daging dari kerbau yang telah dikorbankan akan dihanyutkan warga di sungai.
Ini dilakukan dengan harapan perbuatan bejat para pelaku tersebut hanyut dibawa arus sungai, sehingga tidak akan terulang lagi.
Tokoh adat Kecamatan Tawalian, Maurids Genggong menjelaskan, dengan menggelar ritual adat Parraukan, dipercaya masyarakat adat Mamasa akan terbebas dari segala ancaman musibah atau bencana alam akibat aib yang dilakukan tiga warga adat Mamasa.
Maurids mengatakan, keluarga pelaku telah menyetujui keputusan dewan adat Tawalian untuk menjalankan sanksi adat tersebut.