Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinkes Jatim: Pengobatan Ningsih Tinampi Bukan Layanan Kesehatan

Kompas.com - 08/02/2020, 16:11 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur menyebut, pengobatan Ningsih Tinampi di Desa Karang Jati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, bukan kategori pelayanan kesehatan.

Masyarakat pun diimbau lebih bijaksana memilih layanan kesehatan untuk penyembuhan penyakit.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Herlin Ferliana menuturkan, ada 2 bentuk pelayanan kesehatan dalam dunia pengobatan.

Baca juga: Fakta Pengobatan Ningsih Tinampi Disidak, Petugas Gabungan Menunggu 1 Jam untuk Pembinaan

 

Pertama pengobatan konvensional, dengan pengobatan dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Kedua, pengobatan tradisional, dengan memanfaatkan ramuan-ramuan.

Pengobatan tradisional maupun konvensional, kata dia, sama-sama memiliki organisasi yang mengawal dan memiliki standar pelayanan maupun kode etik.

"Tapi, pengobatan Ningsih Tinampi tidak masuk dalam 2 kategori pengobatan tradisional dan konvensional," kata Herlin, dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2020).

Rabu (5/2/2020), petugas gabungan terdiri dari Dinas Kesehatan Jatim, Kejati, Polda Jatim, Dinkes Kabupaten Pasuruan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pasuruan mendatangi pengobatan alternatif milik Ningsih Tinampi di Kabupaten Pasuruan, untuk melihat dari dekat praktik pengobatan tersebut.

Baca juga: Pengobatan Ningsih Tinampi Disidak Petugas Gabungan, Dinkes Sebut Hanya Pengobatan Tradisional

Aktivitas pengobatan Ningsih Tinampi viral beberapa bulan terakhir. Praktik tersebut selalu dipenuhi banyak pasien hingga dari luar pulau.

Polisi sempat mengamankan lokasi pengobatan tersebut karena Ningsih Tinampi dalam video pengobatannya pernah menyebut bisa mendatangkan malaikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com