Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSK yang Digerebek Andre Rosiade Dibebaskan dengan Jaminan

Kompas.com - 08/02/2020, 12:01 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Polisi: N dan mucikarinya adalah pelaku, bukan korban

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumbar menetapkan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) N (27) yang ditangkap polisi saat transaksi di sebuah hotel berbintang di Padang sebagai tersangka.

N ditangkap bersama dengan mucikarinya AS (24) oleh polisi setelah mendapat laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade pada Minggu (26/1/2020) lalu.

Baca juga: Bantah Jebak PSK, Andre Rosiade Akui Ajudannya Pinjamkan Kamar Hotel

"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

"N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang No 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." 

Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka PSK dan Mucikari Prostitusi Online di Padang

Mirip kasus prostitusi online artis VA

Kasus N mirip dengan kasus artis Vanessa Angel di Surabaya yang dijerat dengan Undang-Undang ITE, dimana PSK yang terlibat merupakan pelaku.

"Mucikari dan wanita PSK ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan UU ITE. PSK tersebut tidak sebagai korban," kata Stefanus. 

Baca juga: 7 Fakta Baru Penggerebekan PSK di Padang, Ada Nama Andre Rosiade di Kuitansi Pemesan hingga PHRI Tempuh Jalur Hukum

"Karena dari hasil penyidikan, didapatkan bukti data digital kalau si perempuan (PSK) meminta kepada mucikari untuk mencarikan pelanggan."

"Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut." 

Baca juga: Gerebek PSK di Padang, Andre Rosiade dan Polisi Tidak Pernah Minta Izin ke Manajemen Hotel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com