Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSK yang Digerebek Andre Rosiade Dibebaskan dengan Jaminan

Kompas.com - 08/02/2020, 12:01 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Setelah mendapat jaminan dari keluarga dan pendampingnya, tersangka prostitusi online N (27) akan bisa menghirup udara segar.

Wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, itu diberi penangguhan tahanan oleh polisi setelah keluarga dan pendampingnya meminta penangguhan.

"Betul, penyidik sekarang sedang mempersiapkan dokumennya," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/2/2020).

Baca juga: Aksi Andre Rosiade Gerebek PSK Dinilai Rugikan Perhotelan, PHRI Sumbar Akan Tempuh Jalur Hukum

"Mungkin siang atau sore sudah bisa keluar dari tahanan di Mapolda," lanjutnya. 

Stefanus mengatakan penangguhan tahanan tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang dijalaninya.

"Ditangguhkan penahanannya. Kasusnya tetap lanjut," jelas Stefanus.

Baca juga: Penggerebekan PSK di Padang, Ada Nama Andre Rosiade di Kuitansi Pemesan

Proses hukum tetap berjalan

Sementara itu kuasa hukum N dari Lembaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Lappan) Sumbar, Riefia Nadra mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari N.

"Hari ini pukul 14.00 WIB saya akan bertemu dengan N. Kalau dia nyaman di luar tentu itu haknya," kata Riefia.

Baca juga: Penuturan Mucikari yang Digerebek Libatkan Anggota DPR Andre Rosiade

Menurut Riefia saat pertemuan kemarin, N mengaku pada dirinya dia sangat tidak nyaman berada di tahanan karena terpikir anak dan banyaknya tamu yang datang mengunjunginya.

"Dia mengatakan tidak nyaman karena banyak tamu yang datang dari berbagai organisasi, komisi, orang partai dan pihak-pihak lainnya," jelas Riefia. 

Baca juga: Penggerebekan PSK di Padang, Polisi: Tak Ada Unsur Jebakan

 

Polisi: N dan mucikarinya adalah pelaku, bukan korban

Kuitansi pembayaran hotel lokasi penggerebekan PSK di Padang atas nama Andre Rosiade yang beredar di media sosial. Dok. Twitter @tempemendoanGL Kuitansi pembayaran hotel lokasi penggerebekan PSK di Padang atas nama Andre Rosiade yang beredar di media sosial.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumbar menetapkan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) N (27) yang ditangkap polisi saat transaksi di sebuah hotel berbintang di Padang sebagai tersangka.

N ditangkap bersama dengan mucikarinya AS (24) oleh polisi setelah mendapat laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade pada Minggu (26/1/2020) lalu.

Baca juga: Bantah Jebak PSK, Andre Rosiade Akui Ajudannya Pinjamkan Kamar Hotel

"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

"N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang No 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." 

Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka PSK dan Mucikari Prostitusi Online di Padang

Mirip kasus prostitusi online artis VA

Kasus N mirip dengan kasus artis Vanessa Angel di Surabaya yang dijerat dengan Undang-Undang ITE, dimana PSK yang terlibat merupakan pelaku.

"Mucikari dan wanita PSK ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan UU ITE. PSK tersebut tidak sebagai korban," kata Stefanus. 

Baca juga: 7 Fakta Baru Penggerebekan PSK di Padang, Ada Nama Andre Rosiade di Kuitansi Pemesan hingga PHRI Tempuh Jalur Hukum

"Karena dari hasil penyidikan, didapatkan bukti data digital kalau si perempuan (PSK) meminta kepada mucikari untuk mencarikan pelanggan."

"Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut." 

Baca juga: Gerebek PSK di Padang, Andre Rosiade dan Polisi Tidak Pernah Minta Izin ke Manajemen Hotel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com