Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/02/2020, 16:02 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com -Polrestabes Denpasar menangkap Sakim Fadillah, pelaku pembunuhan Senawati Chandra (55), pemilik toko bangunan di Jalan Ahmad Yani Utara, Gang Merpati, Denpasar.

 

Sakim merupakan teman dari anak korban yang bernama Andi. 

Wakil Kepala Polresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana mengatakan pria asal Malang itu ditangkap tiga jam setelah kejadian.

Meski sempat mengelak, Sakim mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku sakit hati karena sering dimarahi dan diejek korban.

"Yang bersangkutan mengaku bernama Sakim akhirnya mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal," kata Jiartana di Mapolresta Denpasar, Jumat (7/2/2020).

Baca juga: Wanita Pemilik Toko Bangunan Diduga Dibunuh di Denpasar

Jiartana menjelaskan kronologis peristiwa pembunuhan itu. 

Awalnya, pelaku bertamu ke rumah korban untuk mengajak Andi mengikuti kontes ayam hias. Pelaku dan anak korban memang memiliki hobi yang sama.

Usai mengikuti kontes, mereka kembali ke rumah. Andi keluar meninggalkan Sakim di rumah untuk membeli rokok.

Saat itu, Senawati sedang berada di teras rumah sendirian.

Kalut, Sakim memukul kepala korban dengan batu.

"Jadi Senawati dibunuh saat anaknya ke luar rumah. Saat itu korban sedang sendiri di teras rumah," kata Jiartana.

Setelah itu, pelaku mencuci batu yang digunakan memukul korban. Batu itu dilemparkan ke halaman rumah.

Pelaku pun menunggu Andi di gerbang rumah.

"Ketika anak korban datang dari beli rokok. Pelaku minta diantar pulang untuk shalat sehingga tak masuk ke rumah," katanya.

Saat dalam perjalanan mengantar Sakim, Andi mendapatkan telepon dari adiknya.

Andi dan pelaku pun kembali ke tempat kejadian perkara. Saat mereka tiba, polisi telah berada di lokasi dan memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga: Delis, Siswi SMP yang Tewas di Drainase Sekolah, Dikenal Rajin Mengaji dan Shalawatan

Sakim sempat mengelak saat ditanya polisi. Tapi, ia akhirnya mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, Sakim dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cekatan Tangani Banjir di Kota Semarang, Mbak Ita Dipuji Anggota DPRD

Cekatan Tangani Banjir di Kota Semarang, Mbak Ita Dipuji Anggota DPRD

Regional
Maksimalkan Satu Data Indonesia Sumut, Diskominfo Sumut Tekankan Standardisasi Aplikasi Pemerintah

Maksimalkan Satu Data Indonesia Sumut, Diskominfo Sumut Tekankan Standardisasi Aplikasi Pemerintah

Regional
Jelang Musim Hujan, Pemkot Semarang Jalankan Revitalisasi Saluran Air untuk Antisipasi Banjir

Jelang Musim Hujan, Pemkot Semarang Jalankan Revitalisasi Saluran Air untuk Antisipasi Banjir

Regional
Pasar Slogohimo Terbakar, Pasar Darurat Digelar di Lapangan Kelurahan Bulusari

Pasar Slogohimo Terbakar, Pasar Darurat Digelar di Lapangan Kelurahan Bulusari

Regional
Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Regional
Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Regional
Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Regional
Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Regional
Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Regional
Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Regional
Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Regional
Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Regional
Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Regional
Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Regional
Mas Dhito Berharap Kampung Lukis Ruslan Lahirkan Bibit-bibit Pelukis di Kabupaten Kediri

Mas Dhito Berharap Kampung Lukis Ruslan Lahirkan Bibit-bibit Pelukis di Kabupaten Kediri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com