KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Sat Reskrim Polres Bogor bersama dengan TNI berhasil menangkap empat orang pengolah dan bos penambang emas tanpa ijin (PETI) di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah berhasil dibekuk pada Sabtu (1/2/2020) kemarin. Empat orang itu berinisial, IR (42), IS (26), OM (28) dan YA (25).
Masing-masing tersangka memiliki peranan sebagai pengolah dan pengusaha, yang nantinya hasil pertambangan itu akan didistribusikan ke toko-toko emas.
"Dari empat itu hasil pengembangan kami adalah satu orang bosnya dan lainnya penampung (pengusaha) hasil emas untuk dijual keluar (toko mas)," ucap Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni, di Mapolres Bogor Cibinong, Kamis (6/2/2020).
Joni menyebut, jumlah yang awalnya ditangkap sekitar tujuh orang.
Namun kata dia, setelah diamankan oleh anggota Polsek setempat, tiga orang lainnya dibebaskan karena hanya berstatus saksi atau sebagai gurandil.
Mereka telah beroperasi lebih dari satu tahun dan diperkirakan telah meraup keuntungan mencapai Rp 20 juta hingga Rp 50 juta perbulan.
Bos dan para pengusaha inilah yang menjadi otak kasus penambangan ilegal di tiga titik lokasi yang memiliki batu-batuan mengandung emas lalu diolah di Desa Banyuasih.
Mereka berasal dari berbagai daerah dan telah memiliki lahan untuk penambangan ilegal, tiap satu lobang dibiaya oleh pengusaha tersebut.
Baca juga: Tambang Emas Ilegal Sebabkan Banjir Bandang Bogor, Menteri LHK: Masih Kita Investigasi