Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebabkan Banjir dan Longsor di Bogor, Sindikat Penambang Emas Ilegal Ditangkap

Kompas.com - 06/02/2020, 19:24 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Sebabkan banjir dan longsor

Pengungkapan kasus ini kata Joni, sebagai upaya meminimalisir pencemaran lingkungan akibat maraknya penambangan liar, yang diduga kuat menyebabkan bencana alam banjir dan tanah longsor di wilayah Kabupaten Bogor awal tahun 2020.

Atas perbuatannya, bos dan pengusaha tambang emas ilegal ini telah melanggar Pasal 158 jo Pasal 37 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kurang lebih ada 40 titik tambang ilegal di Gunung Halimun Salak.

Aktivitas tambang ilegal di Gunung Halimun Salak diduga menjadi penyebab banjir dan tanah longsor di Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Bogor.

Baca juga: Jokowi: Penyebab Banjir Bandang di Lebak Akibat Penambangan Emas Liar

"Informasi dari KLH (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), titiknya, ada kurang lebih ada 40 (titik)," katanya kepada Kompas.com di Pusat Latihan Multifungsi Mabes Polri, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/1/2020).

Polisi melalui Satuan Tugas Penindakan Tambang Ilegal (Satgas PETI) mengaku bakal menutup tambang ilegal tersebut.

Namun, untuk saat ini, Listyo mengatakan, tim tersebut sedang menelusuri jejak-jejak aktivitas tambang ilegal.

"Saat ini kita sedang melakukan penelusuran terhadap jejak-jejak PETI karena kita mendapatkan informasi ada banyak titik," ucap dia. 

Baca juga: Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Lebak, Jokowi Minta Penambangan Emas Ilegal Disetop

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com