Salin Artikel

Sebabkan Banjir dan Longsor di Bogor, Sindikat Penambang Emas Ilegal Ditangkap

Empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah berhasil dibekuk pada Sabtu (1/2/2020) kemarin. Empat orang itu berinisial, IR (42), IS (26), OM (28) dan YA (25).

Masing-masing tersangka memiliki peranan sebagai pengolah dan pengusaha, yang nantinya hasil pertambangan itu akan didistribusikan ke toko-toko emas.

"Dari empat itu hasil pengembangan kami adalah satu orang bosnya dan lainnya penampung (pengusaha) hasil emas untuk dijual keluar (toko mas)," ucap Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni, di Mapolres Bogor Cibinong, Kamis (6/2/2020).

Joni menyebut, jumlah yang awalnya ditangkap sekitar tujuh orang.

Namun kata dia, setelah diamankan oleh anggota Polsek setempat, tiga orang lainnya dibebaskan karena hanya berstatus saksi atau sebagai gurandil.

Mereka telah beroperasi lebih dari satu tahun dan diperkirakan telah meraup keuntungan mencapai Rp 20 juta hingga Rp 50 juta perbulan.

Bos dan para pengusaha inilah yang menjadi otak kasus penambangan ilegal di tiga titik lokasi yang memiliki batu-batuan mengandung emas lalu diolah di Desa Banyuasih.

Mereka berasal dari berbagai daerah dan telah memiliki lahan untuk penambangan ilegal, tiap satu lobang dibiaya oleh pengusaha tersebut.


Ambil batu emas lalu diolah di tempat berbeda

Adapun modus operandi, sebut Joni, dengan cara mengambil batu-batuan emas di tiga lokasi dengan jarak tempuh sekitar empat jam dari pengolahan.

"Caranya mengambil bahan batuan kandungan emas dari lubang ilegal di tiga titik lokasi itu dan dilakukan pengolahan dengan alat glundungan dan tong pengolahan, setelah itu dilakukan pemurnian menggunakan gebosan dan hasilnga dijual ke penampung emas," ujarnya.

"Misalnya seperti IS (bos) ini membawahi satu desa dan kesepakatan bagi hasil itu tergantung mereka di tiga titik lokasi itu. Big bosnya ini yang menampung dari hasil pengolahan tadi," sambung dia.

Dari tangan empat orang ini, pihaknya telah mengamankan 130 karung berisikan batuan yang memiliki kandungan emas, serta sejumlah peralatan pengolah emas berupa 89 gelundungan, 8 poli, 7 mesin penggerak, 1 perangkat alat gebosan, 1 buah karung yang berisikan beban seberat 8 kilogram, sepeda motor dan 1 buah cangkul.

"Total yang diamankan ada 247 alat penambangan ilegal dari empat tersangka," sebutnya.


Sebabkan banjir dan longsor

Pengungkapan kasus ini kata Joni, sebagai upaya meminimalisir pencemaran lingkungan akibat maraknya penambangan liar, yang diduga kuat menyebabkan bencana alam banjir dan tanah longsor di wilayah Kabupaten Bogor awal tahun 2020.

Atas perbuatannya, bos dan pengusaha tambang emas ilegal ini telah melanggar Pasal 158 jo Pasal 37 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kurang lebih ada 40 titik tambang ilegal di Gunung Halimun Salak.

Aktivitas tambang ilegal di Gunung Halimun Salak diduga menjadi penyebab banjir dan tanah longsor di Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Bogor.

"Informasi dari KLH (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), titiknya, ada kurang lebih ada 40 (titik)," katanya kepada Kompas.com di Pusat Latihan Multifungsi Mabes Polri, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/1/2020).

Polisi melalui Satuan Tugas Penindakan Tambang Ilegal (Satgas PETI) mengaku bakal menutup tambang ilegal tersebut.

Namun, untuk saat ini, Listyo mengatakan, tim tersebut sedang menelusuri jejak-jejak aktivitas tambang ilegal.

"Saat ini kita sedang melakukan penelusuran terhadap jejak-jejak PETI karena kita mendapatkan informasi ada banyak titik," ucap dia. 


Ia pun mengakui bahwa tim membutuhkan waktu mengingat lokasi titik tambang ilegal tersebut agak jauh.

Setelah itu, mereka akan mencari pihak-pihak yang diduga terlibat.

Listyo menuturkan, satgas tersebut dibagi ke dalam empat tim dan menggandeng beberapa pihak terkait.

"Satgas sudah mulai bergerak mulai kemarin. Kita bagi menjadi 4 tim, kemudian satgas dari Bareskrim bergabung dengan Polda Bogor (Jawa Barat) dan Banten, dan anggota Brimob," ucap dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/06/19243391/sebabkan-banjir-dan-longsor-di-bogor-sindikat-penambang-emas-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke