Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambang Emas Ilegal Sebabkan Banjir Bandang Bogor, Menteri LHK: Masih Kita Investigasi

Kompas.com - 11/01/2020, 00:06 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananan (LHK) tengah melakukan investigasi terhadap pelaku penambangan ilegal dan pembalakan liar di Gunung Halimun Salak.

Aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan itu diduga menjadi penyebab banjir dan tanah longsor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya sudah memanggil beberapa pengusaha selaku pemilik Hak Guna Usaha (HGU) yang beroperasi di sekitar Gunung Halimun Salak itu untuk keperluan penyelidikan investigasi.

Kemudian, tim investigasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK juga akan menggandeng Bareskrim Polri untuk mendalami dugaan penambangan emas tanpa izin dan penebangan liar di sejumlah titik yang tersebar di wilayah Bogor tersebut.

"(Faktornya) belum lagi pertambangan tanpa izin dan sudah ada yang kita panggil kok untuk pengusaha swasta, sudah mulai dipanggilin bekerjasama Bareskrim dan sekarang masih KLHK dulu lagi investigasi," ujar Siti Nurbaya di Kelurahan Babakan Pasar, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jumat (10/1/2020).

Baca juga: Kabareskrim Polri: Ada 40 Titik Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak

Politisi Partai Nasdem itu mengaku, jika faktor penyebab bencana banjir dan tanah longsor yang menerjang 28 kecamatan di Kabupaten Bogor tersebut, karena pembalakan liar (illegal logging) sehingga terdapat 15 ribu hutan yang mengalami kerusakan.

"Luas TNGHS itu kan sekitar 87.000 hektare dan yang terbuka untuk dipakai pertambangan tanpa izin dan perambahan itu ada sekitar 15 ribuan," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, untuk penanganan bencana di setiap wilayah jelas berbeda-beda.

Pasalnya, daerah aliran sungai (DAS) juga berbeda seperti hulu Sungai Cidurian dan Cibeurang.

"Terkait banjir Bogor, kalau dikaitkan beda dengan Jakarta dan daerah penyangga lain, itu beda persoalannya. Mengurusnya juga berbeda, karena DAS-DAS nya juga berbeda," ungkapnya.

Baca juga: Dituding Penyebab Banjir Bandang Lebak, Polisi Buru Pemilik Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun Salak

Menurut dia, terkait bencana di Sukajaya, Bogor dibutuhkan adanya Rehabilitasi Hutan dan Lahan  (RHL).

"Meenanam saja tak cukup, karena harus ada bangunan konservasi tanah dan air. Jadi bangunan itu harus ditutup, seperti ada bronjong-bronjognya untuk nahan arus airnya, belum lagi tentang sampahnya juga," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kurang lebih ada 40 titik tambang ilegal di Gunung Halimun Salak.

Aktivitas tambang ilegal di Gunung Halimun Salak diduga menjadi penyebab banjir dan tanah longsor di Kabupaten Lebak, Banten.

"Informasi dari KLH (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), titiknya, ada kurang lebih ada 40 (titik)," katanya kepada Kompas.com.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com