Nasrul mengatakan, hasil dari penipuan Peter digunakan untuk berjudi dan foya-foya.
Peter dikenakan Pasal 378 KUHP subsider 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Dia sopir daerah penjual sembako, supir kampas. Jadi setiap singgah di daerah dia jalankan aksinya, kebetulan pedagang. Itu hanya modus saja," ujar Nasrul.
Baca juga: Mengaku Mampu Gandakan Uang, Pria Ini Tipu Korbannya hingga Rp 900 Juta
Sebelumnya diberitakan, Ruhaya Hasan (46), seorang pedagang di pasar sentral Makassar kehilangan uang Rp 300 Juta usai ditipu seorang pria yang mengaku bisa menggandakan uang dua kali lipat.
Ruhaya menceritakan, pria tersebut bernama Nurhidayah.
Pertemuan keduanya terjadi pada Desember setelah Nurhidayah datang ke tokonya.
Saat itu, Ruhaya terpikat dengan aksi Nurhidayah yang menggandakan selembar uang Rp 50.000 menjadi lembaran Rp 100.000.
Aksi ini terjadi di depan matanya sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.