Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Unand: Pemesan PSK di Padang Tak Bisa Dijerat Hukum

Kompas.com - 06/02/2020, 10:17 WIB
Perdana Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

Sedangkan untuk alat bukti, Nani berbeda pendapat dengan Elwi Danil.

Menurut Nani, alat bukti melalui penjebakan itu sah karena alat buktinya bukan rekayasa dan pelanggaran juga terbukti ada.

"Kalau ingin membuktikan adanya praktek terselubung tentu bisa dilakukan dengan penjebakan dan bisa dilakukan warga karena tidak ada hukum yang melarangnya," kata Nani.

Baca juga: Penggerebekan PSK di Padang, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi Belum Dipakai

Selain itu, penggerebekan dilakukan oleh polisi dan bukan oleh warga sehingga tidak ada kesalahan prosedural.

"Berbeda jika penjebakan dilakukan warga dan kemudian warga pula yang menggerebek. Ini kan polisi yang menangkapnya," jelas Nani.

Untuk persoalan laki-laki yang memesan, Nani sepakat dengan Elwi bahwa tidak ada hukum yang bisa menjeratnya.

Begitu juga dengan ajudan Andre Rosiade yang diduga membantu memfasilitasi kamar untuk laki-laki pemesan.

"Si ajudan hanya membantu dan tidak mengambil keuntungan. Kalau ada unsur mengambil keuntungan kekayaan, ini baru bisa dijerat," jelas Nani.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumbar menetapkan N (27), Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ditangkap di sebuah hotel berbintang di Padang sebagai tersangka.

N ditangkap bersama dengan mucikarinya AS (24), setelah polisi mendapat laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade, Minggu (26/1/2020).

"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang No. 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com