Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Unand: Pemesan PSK di Padang Tak Bisa Dijerat Hukum

Kompas.com - 06/02/2020, 10:17 WIB
Perdana Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Andalas (Unand) Padang Elwi Danil mengatakan, pemesan Pekerja Seks Komersial (PSK) online tak bisa dijerat hukum karena tak ada pasal yang mengatur.

Menurut dia, si pemesan hanya bisa dijadikan saksi dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat tersangka.

"Dalam kasus PSK online yang digerebek polisi bersama Andre Rosiade, laki-laki pemesan PSK tidak bisa dijerat," kata Elwi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/2/2020).

Baca juga: Duduk Perkara Penggerebekan PSK di Padang hingga Anggota DPR Andre Rosiade Bantah Sengaja Menjebak

Elwi menjelaskan, berdasarkan UU ITE Pasal 27 dan Pasal 45 ayat 1 mengatakan yang dapat dijerat hukum yakni seseorang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

"Jadi yang bisa dijerat itu hanyalah orang yang mendistribusikan konten itu. Sementara penerima tidak bisa," jelas Elwi.

Elwi juga menyorot penetapan N dan mucikarinya AS (24) sebagai tersangka oleh polisi yang dianggapnya masih menimbulkan kontroversi.

Dalam Pasal 184 KUHP disebutkan alat bukti yang dipergunakan adalah alat bukti yang sah.

"Sementara alat bukti yang digunakan diduga hasil penjebakan dan ini tidak sah," kata Elwi.

Baca juga: Fakta Lengkap Penggerebekan PSK di Padang, Adanya Laporan hingga Anggota DPR Andre Rosiade Bantah Lakukan Penjebakan

Menurut Elwi penjebakan bisa dilakukan oleh polisi dan bukan warga biasa.

"Kalau yang menjebak polisi, ini tidak jadi masalah. Persoalannya yang menjebak itu warga," tegas Elwi.

Sementara pakar hukum pidana Unand lainnya, Nani Mulyati menyebutkan penetapan tersangka oleh polisi bisa dilakukan jika memenuhi unsur-unsur pelanggaran UU ITE tersebut.

"Polisi menetapkan tersangka tentu setelah ada bukti PSK dan mucikari itu menyebarkan konten asusila tersebut," kata Nani.

Sedangkan untuk alat bukti, Nani berbeda pendapat dengan Elwi Danil.

Menurut Nani, alat bukti melalui penjebakan itu sah karena alat buktinya bukan rekayasa dan pelanggaran juga terbukti ada.

"Kalau ingin membuktikan adanya praktek terselubung tentu bisa dilakukan dengan penjebakan dan bisa dilakukan warga karena tidak ada hukum yang melarangnya," kata Nani.

Baca juga: Penggerebekan PSK di Padang, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi Belum Dipakai

Selain itu, penggerebekan dilakukan oleh polisi dan bukan oleh warga sehingga tidak ada kesalahan prosedural.

"Berbeda jika penjebakan dilakukan warga dan kemudian warga pula yang menggerebek. Ini kan polisi yang menangkapnya," jelas Nani.

Untuk persoalan laki-laki yang memesan, Nani sepakat dengan Elwi bahwa tidak ada hukum yang bisa menjeratnya.

Begitu juga dengan ajudan Andre Rosiade yang diduga membantu memfasilitasi kamar untuk laki-laki pemesan.

"Si ajudan hanya membantu dan tidak mengambil keuntungan. Kalau ada unsur mengambil keuntungan kekayaan, ini baru bisa dijerat," jelas Nani.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumbar menetapkan N (27), Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ditangkap di sebuah hotel berbintang di Padang sebagai tersangka.

N ditangkap bersama dengan mucikarinya AS (24), setelah polisi mendapat laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade, Minggu (26/1/2020).

"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang No. 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com