Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Sosok Penghina Risma, Ibu 3 Anak hingga Buka Warung Kelontong

Kompas.com - 05/02/2020, 06:10 WIB
Pythag Kurniati

Editor

"Jualan dia sembako di situ, warung di garasi itu, ada kopi, ada di situ," katanya.

Baca juga: Menangis Tersedu, Ibu yang Diduga Menghina Risma Menyesal dan Minta Maaf

4. Tak punya afiliasi politik

Zikria tidak berafiliasi dengan partai politik manapun.

Di lingkungannya, Zikria tidak pernah menunjukkan kecenderungannya pada perpolitikan maupun tokoh politik tertentu.

"Selama ini kalau orang-orang partai itu ada simbol-simbol tertentu atau pamflet atau apalah, ini enggak ada. Kampanye atau sosialisasi salah satu warga juga enggak pernah," katanya.

Dari obrolan sehari-hari, Zikria tidak pernah menunjukkan kebencian pada Risma.

"Saya kira umum aja kok, artinya ada kegiatan (di kampung), kemudian ada kegiatan ibu-ibu juga ikut dan suaminya sendiri juga sering berjamaah di masjid enggak masalah," kata Priyono.

Baca juga: Minta Maaf, Tersangka Penghina Wali Kota Surabaya Sebut Risma dengan Bunda

5. Minta maaf

Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang diduga menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat memberikan keterangan di Polrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020).KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang diduga menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat memberikan keterangan di Polrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020).
Usai ditangkap pada Jumat (31/1/2020), Zikria kemudian menyampaikan permintaan maafnya pada Risma di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020).

Ia meminta maaf sembari menangis tersedu-sedu.

"Saya Zikria sangat menyesali apa yang saya lakukan ini karena pada dasarnya saya tidak pernah berniat untuk menghina Bunda Risma," katanya.

Ia mengaku tersulut emosi lantaran Risma kerap dibanding-bandingkan dengan tokoh yang ia kagumi.

Zikria kemudian terpancing menulis status kontroversial tersebut.

"Karena dunia maya-lah yang membuat saya terpicu (melakukan) penghinaan satu sama lain," katanya.

Ia mengaku, diliputi kekhawatiran usai menulis status penghinaan tersebut di Facebook. Zikria takut dia dan anak-anaknya di-bully.

Akibat perbuatannya itu, Zikria Dzatil terancam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Ghinan Salman | Editor: Robertus Belarminus, Abba Gabrilin, Rachmawati), Tribun Bogor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com