Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penurunan Tanah, Pemkot Semarang Batasi Volume Air Tanah yang Diambil Pabrik

Kompas.com - 04/02/2020, 20:44 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Menurut Sujarwanto, beberapa permintaan izin pengambilan air tanah dari sejumlah industri malah sudah ditolak.

Jika izin diberikan, proses pengeboran pun harus didampingi Dinas ESDM Semarang.

"Mereka harus melakukan pengeboran air tanah dengan dipandu oleh dinas. Itu pun maksimal 50 meter kubik per hari. Kalau melanggar akan kami tindak tegas," tandasnya.

Untuk mengatasi minimnya sumber air, pelaku industri disarankan mengambil pasokan air dari PDAM.

"Sumber airnya bisa ambil dari PDAM. Di daerah zona merah air tanahnya tidak usah diambil lagi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com