Kedua joki tersebut disangkakan Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan surat.
Kedua joki itu kini mendekam di dalam sel Polrestabes Makassar.
"Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun," tutup Ali.
Sebelumnya diberitakan dua pria asal Jawa ditangkap usai ketahuan menjadi joki peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kemenkumham Sulawesi Selatan, Senin (3/2/2020).
Baca juga: Raih Skor 465, Ini Peserta dengan Nilai Tertinggi Sementara SKD CPNS 2019
Kedua joki yang berinisial FA (23) dan AS (23) tersebut diamankan di lokasi tes ujian di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar.
"Keduanya ditangkap sama anggota dan panitia yang jaga ujian," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (4/1/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.