Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Joki CPNS di Makassar Dijanjikan Upah Rp 10 Juta

Kompas.com - 04/02/2020, 17:50 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Kedua joki tersebut disangkakan Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan surat.

Kedua joki itu kini mendekam di dalam sel Polrestabes Makassar.

"Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun," tutup Ali.

Sebelumnya diberitakan dua pria asal Jawa ditangkap usai ketahuan menjadi joki peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kemenkumham Sulawesi Selatan, Senin (3/2/2020).

Baca juga: Raih Skor 465, Ini Peserta dengan Nilai Tertinggi Sementara SKD CPNS 2019

Kedua joki yang berinisial FA (23) dan AS (23) tersebut diamankan di lokasi tes ujian di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar.

"Keduanya ditangkap sama anggota dan panitia yang jaga ujian," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (4/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com