Salin Artikel

2 Joki CPNS di Makassar Dijanjikan Upah Rp 10 Juta

Kanit 3 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polrestabes Makassar Iptu Ali Hairuddin mengatakan, dua joki yang berinisial FA (23) dan AS (23) (sebelumnya ditulis ES) sudah mendapat uang akomodasi sebesar Rp 1,8 juta.

"Si penyuruh yang inisialnya W dan pembuat dokumen palsunya inisal C itu menjanjikan masing-masing Rp 10 juta per orang jika lulus," kata Ali saat diwawancara di Mapolrestabes Makassar, Selasa (4/2/2020).

FA dan AS didatangkan dari dua tempat berbeda. FA merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Yogyakarta.

Sementara AS merupakan pengajar di salah satu tempat bimbingan belajar di Karawang, Jawa Barat.

Kedatangan FA dan AS di Makassar diatur langsung oleh W dan C yang mempertemukan, dengan peserta asli tes CPNS tersebut.

"Ini sementara kita lakukan pengembangan dan berdasarkan identitas yang memesan ini sedang kita kembangkan dan akan kita lakukan tindakan selanjutnya," imbuh Ali.


Kedua joki tersebut disangkakan Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan surat.

Kedua joki itu kini mendekam di dalam sel Polrestabes Makassar.

"Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun," tutup Ali.

Sebelumnya diberitakan dua pria asal Jawa ditangkap usai ketahuan menjadi joki peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kemenkumham Sulawesi Selatan, Senin (3/2/2020).

Kedua joki yang berinisial FA (23) dan AS (23) tersebut diamankan di lokasi tes ujian di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar.

"Keduanya ditangkap sama anggota dan panitia yang jaga ujian," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (4/1/2020).

https://regional.kompas.com/read/2020/02/04/17505141/2-joki-cpns-di-makassar-dijanjikan-upah-rp-10-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke