MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua Joki peserta tes SKD calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mengaku akan diberikan Rp 10 Juta bila berhasil meloloskan kliennya.
Kanit 3 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polrestabes Makassar Iptu Ali Hairuddin mengatakan, dua joki yang berinisial FA (23) dan AS (23) (sebelumnya ditulis ES) sudah mendapat uang akomodasi sebesar Rp 1,8 juta.
"Si penyuruh yang inisialnya W dan pembuat dokumen palsunya inisal C itu menjanjikan masing-masing Rp 10 juta per orang jika lulus," kata Ali saat diwawancara di Mapolrestabes Makassar, Selasa (4/2/2020).
Baca juga: 2 Joki CPNS Ditangkap di Makassar, Terungkap dari Logat Bicara
FA dan AS didatangkan dari dua tempat berbeda. FA merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Yogyakarta.
Sementara AS merupakan pengajar di salah satu tempat bimbingan belajar di Karawang, Jawa Barat.
Kedatangan FA dan AS di Makassar diatur langsung oleh W dan C yang mempertemukan, dengan peserta asli tes CPNS tersebut.
"Ini sementara kita lakukan pengembangan dan berdasarkan identitas yang memesan ini sedang kita kembangkan dan akan kita lakukan tindakan selanjutnya," imbuh Ali.
Baca juga: Memangnya Masih Ada Calo di Seleksi CPNS?