Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Bodong Senilai Rp 15,6 M Terbongkar, Berkedok Tawarkan Sembako dan Gula

Kompas.com - 04/02/2020, 12:56 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kasus investasi bodong dengan omzet Rp 15,6 miliar yang dilakukan pasangan suami istri asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyita perhatian masyarakat.

Polisi menangkap kedua pelaku, MW (44) dan IF (41), di Balikpapan, Kalimantan Timur pada hari Rabu (29/1/2020).

Pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mereka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Baca fakta lengkapnya:

1. Korban mengaku tertipu Rp 804.600.000

Kasus investasi bodong terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polsek Depok Timur pada 12 Januari 2020 lalu.

Saat itu, korban tersebut merasa tertipu investasi pengadaan gula hingga merugi sebesar Rp 804.600.000.

"Uang itu untuk investasi atau kerjasama pengadaan gula pasir. Perjanjian awalnya korban ini dijanjikan keuntungan Rp 350 per kilogramnya," ucapnya, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto dalam jumpa pers, Senin (03/02/2020).

Baca juga: Pasutri di Yogyakarta yang Tawarkan Investasi Bodong Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp 15,6 M

2. Pelaku menawarkan sembako dan gula

Menurut Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudi Satria, modus yang digunakan MW dan IF, adalah menawarkan kerja sama supplier sembako dan gula di sebuah hotel.

Lalu, mereka menawarkan keuntungan yang ditawarkan mencapai 12 persen dari jumlah investasi.

"Pola yang digunakan, dia mengambil nasabah yang satu untuk memberikan keuntungan kepada yang lain," bebernya.

Baca juga: Guru Honorer Dihapus, Kadis Pendidikan Maluku Bakal Temui GubernurTR

3. Pelaku ditangkap di Kalimantan

Setelah mendalami keterangan saksi dan menemukan sejumlah bukti, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di Kalimantan.

"Yang bersangkutan diamankan di Balikpapan, Kalimantan Timur," ujar Yuliyanto dalam jumpa pers, Senin (03/02/2020).

Seperti diketahui, tersangka MW dan IF juga dilaporkan di Polres Sleman dan Polda DIY juga karena dugaan investasi bodong.

"Di Polres Sleman ada satu LP (laporan polisi) dan di Polda ada empat LP," tandasnya.

Baca juga: TNI Biayai Pengobatan Pemain Voli SMA yang Idap Tumor Ganas ke Jakarta, Keluarga Tolak Amputasi

(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com