Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

37 ASN di Banjarmasin Terjaring Razia karena Keluar Kantor Saat Jam Kerja

Kompas.com - 04/02/2020, 00:29 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Sebanyak 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaring razia Satpol PP Banjarmasin, karena berada di luar kantor saat jam kerja.

Razia ASN digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di depan Kantor DPRD Kalimantan Selatan pada, Senin (3/1/2020).

Danton IV Satpol PP Banjarmasin, Rizkan Wahyudin mengatakan, masih banyak ASN yang harusnya berada di kantor justru berkeliaran.

Baca juga: Dijadikan Jaminan ke Bank Sulselbar, SK PNS Hilang

Hal ini, dianggap melanggar Perda Kota Banjarmasin serta UU no 5 tahun 2014 tentang ASN.

"Saat diinterogasi petugas, banyak alasan ASN dikemukan. Mulai dari ke pasar, menjemput anak dan lain-lain," ujar Rizkan Wahyudin, Senin.

Dari 37 ASN yang terjaring, Rizkan menyebut, hanya 5 yang memiliki surat perintah keluar kantor dari atasan untuk mengurus sesuatu.

Baca juga: Banyak ASN yang Ingin Ikut Pilkada 2020, Bawaslu Awasi Netralitas

Nama-nama ASN yang terjaring jelas Rizkan selanjutnya akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banjarmasin untuk di tindak lanjuti.

"Yang jelas kita sebagai penegak perda, tetap kita laksanakan penertiban bagi ASN yang melanggar ketentuan,” cetusnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com