ACEH, KOMPAS.com - Usulan anggota DPR dari Fraksi PKS asal Aceh, Rafli, bahwa ganja perlu dilegalkan dan diekspor untuk kepentingan bahan baku medis menuai beragam komentar.
Dalam pesan singkatnya ke Kompas.com, Sabtu (1/2/2020), ia memaparkan tujuan dari usulannya tersebut.
Menurut dia, ganja bisa jadi komoditi ekspor, untuk menyongsong era perdagangan global, dalam kerangka Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The EFTA states atau persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan negara–negara anggota EFTA.
Usulan ini dipaparkannya dalam rapat kerja dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia beberapa waktu lalu.
Baca juga: Bupati Gayo Lues Dukung Usul Ekspor Ganja agar Warganya Tak Miskin Lagi
Menurut dia, konsep legalisasi ganja Aceh yakni berupa mekanisme pemanfaatan daun ganja untuk bahan baku kebutuhan medis dan turunannya, yang berkualitas, untuk diekspor ke seluruh dunia yang membutuhkan bahan baku tersebut.
Jika konsep ini disetujui, maka akan diatur dalam regulasi dan dikawal oleh negara.
"Melalui penjanjian perdagangan bebas, ada produk unggulan dari kita yang akan kita ekspor ke pasar - pasar dunia termasuk ganja Aceh," jelasnya.
Baca juga: Sering Jual Ganja ke Tetangga, PNS Aceh Tenggara Ditangkap
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.