Salin Artikel

Kata Rafli Kande soal Legalisasi Ganja: Secara Agama, Tumbuhan Ganja Itu Tidak Haram...

Dalam pesan singkatnya ke Kompas.com, Sabtu (1/2/2020), ia memaparkan tujuan dari usulannya tersebut. 

Menurut dia, ganja bisa jadi komoditi ekspor, untuk menyongsong era perdagangan global, dalam kerangka Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The EFTA states atau persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan negara–negara anggota EFTA.

Usulan ini dipaparkannya dalam rapat kerja dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia beberapa waktu lalu.

Menurut dia, konsep legalisasi ganja Aceh yakni berupa mekanisme pemanfaatan daun ganja untuk bahan baku kebutuhan medis dan turunannya, yang berkualitas, untuk diekspor ke seluruh dunia yang membutuhkan bahan baku tersebut. 

Jika konsep ini disetujui, maka akan diatur dalam regulasi dan dikawal oleh negara.

"Melalui penjanjian perdagangan bebas, ada produk unggulan dari kita yang akan kita ekspor ke pasar - pasar dunia termasuk ganja Aceh," jelasnya.


Zona khusus tanaman ganja

Melengkapi usulannya, Rafli menambahkan jika di Aceh nantinya bisa dibuat zona khusus untuk penanaman ganja. Lokasinya di wilayah di mana ganja selama ini tumbuh subur di Aceh. 

Menurut dia, pemanfaatan ganja dari sisi medis yang sudah diakui dan digunakan sejumlah negara lebih maju.

Namun di Indonesia hanya terbentur UU no 35 tahun 2009 pasal 8 ayat 1 Tentang Narkotika Golongan 1 tidak boleh digunakan untuk kebutuhan medis.

"Jika pemerintah serius mau kelola dengan bijaksana, tinggal kita ajak teman DPR dan seluruh institusi terkait, kita revisi, yang terpenting kita harus menutup celah penyalahgunaan," ujar anggota DPR RI yang juga seniman asal Aceh ini.

Diungkapkannya, secara hukum agama tumbuhan ganja pada dasarnya tidak haram. Menurut dia, benda tersebut menjadi haram jika disalahgunakan.

"Legalisasi ganja Aceh itu, untuk komoditi ekspor sebagai bahan kebutuhan medis dan turunannya. Bukan untuk penyalahgunaan dan bebas dipergunakan," tutup Rafli.


Ditegur PKS

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Jazuli Juwaini, melalui keterangan tertulis, telah menegur anggota Komisi VI DPR Rafli Kande atas usulannya terkait ganja menjadi salah satu komoditas ekspor.

Usulan itu disampaikan Rafli dalam rapat dengan Menteri Perdagangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2020).

Jazuli menegaskan, Rafli menyampaikan usulan agar pemerintah mengekspor ganja tidak mewakili suara Fraksi PKS.

Rafli, kata dia, memiliki pendapat pribadi bahwa tanaman ganja sering disalahgunakan masyarakat Aceh.

Oleh karena itu, dalam rapat tersebut, Rafli meminta pemerintah membuat regulasi yang tegas untuk tanaman ganja. 

https://regional.kompas.com/read/2020/02/03/22460411/kata-rafli-kande-soal-legalisasi-ganja-secara-agama-tumbuhan-ganja-itu-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke