Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Rafli Kande soal Legalisasi Ganja: Secara Agama, Tumbuhan Ganja Itu Tidak Haram...

Kompas.com - 03/02/2020, 22:46 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Zona khusus tanaman ganja

Melengkapi usulannya, Rafli menambahkan jika di Aceh nantinya bisa dibuat zona khusus untuk penanaman ganja. Lokasinya di wilayah di mana ganja selama ini tumbuh subur di Aceh. 

Menurut dia, pemanfaatan ganja dari sisi medis yang sudah diakui dan digunakan sejumlah negara lebih maju.

Namun di Indonesia hanya terbentur UU no 35 tahun 2009 pasal 8 ayat 1 Tentang Narkotika Golongan 1 tidak boleh digunakan untuk kebutuhan medis.

Baca juga: Nyambi Tanam Ganja di Rumahnya, Seorang Petani di Bogor Diciduk Polisi

"Jika pemerintah serius mau kelola dengan bijaksana, tinggal kita ajak teman DPR dan seluruh institusi terkait, kita revisi, yang terpenting kita harus menutup celah penyalahgunaan," ujar anggota DPR RI yang juga seniman asal Aceh ini.

Diungkapkannya, secara hukum agama tumbuhan ganja pada dasarnya tidak haram. Menurut dia, benda tersebut menjadi haram jika disalahgunakan.

"Legalisasi ganja Aceh itu, untuk komoditi ekspor sebagai bahan kebutuhan medis dan turunannya. Bukan untuk penyalahgunaan dan bebas dipergunakan," tutup Rafli.

Baca juga: Pakai 17 Pohon Ganja untuk Obat Kanker, Wanita Ini Ditangkap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com