Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Penyalur TKW Ilegal di Makassar, Korbannya Ada yang Masih Anak-anak

Kompas.com - 03/02/2020, 17:02 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polrestabes Makassar menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Hildawaty (49) karena diduga menjadi penyalur tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri secara ilegal.

Hildawaty ditangkap di rumah susun Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (2//2/2020).

Penyaluran TKW secara ilegal ini terungkap setelah dua korbannya yang masih anak-anak melarikan diri.

"Korban sudah diamankan selama 3 hari di rusunawa tempat pelaku tinggal. Dua korban itu melarikan diri setelah pelaku mencari korban yang lain di luar Makassar," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2020).

Baca juga: Dua TKW Asal Lombok Tengah Meninggal di Libya

Supriady mengatakan, Hildawaty mengiming-imingi korbannya dengan pekerjaan sebagai pengasuh anak di Malaysia.

Namun, setelah korbannya mau diajak bekerja ke Malaysia, Hildawaty malah mengatakan mereka akan dikirim ke Abu Dhabi, Dubai, dan Uni Emirat Arab.

"Rencananya korban bakal diberangkatkan pada Minggu pukul 22.00 WITA," imbuh Supriady. 

Baca juga: 87 TKW asal NTB Batal ke Timur Tengah, Dipulangkan karena Ilegal

 

Para calon TKW ilegal itu juga dilarang untuk keluar dari rumah susun tempat mereka dikumpulkan.

"Pelaku tidak memberitahukan kepada kedua orang tua korban yglang masih di bawah umur tersebut, bahwa akan dijadikan TKW di Kota Abu Dhabi," tutur Supriady. 

Dari pemeriksaan polisi, Hildawaty sudah menjadi perantara perdagangan manusia ini sejak November 2019. 

Saat berhasil mengirimkan TKW secara ilegal ke negara-negara Timur Tengah, Hilda mendapat keuntungan sekitar 3 - 5 juta rupiah. 

"Pelaku (sudah) berhasil memberangkatkan TKW sekitar 18 orang," sebut Supriady. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com