"Butuh berapa lama mencuri motor?," tanya Yulian.
Hamid pun menjawab paling lama satu menit. Bahkan, lanjut Hamid, dalam 30 detik motor incaran sudah bisa diambil.
Lanjut Yulian, para tersangka tidak sendirian beraksi. Mereka ada yang bertugas mengintai, mencuri, hingga menjual ke penadah.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Untuk penadah motor curian diancam 4 tahun penjara.
Salah seorang korban yang motornya dicuri komplotan ini, Rudiana mengatakan, sepeda motornya, jenis Honda Beat hilang pada 16 November 2019.
Baca juga: Kelompok Curanmor di Ambon Ditangkap, 2 Pelaku Merupakan Residivis
Saat itu, dia hendak memoto kopi di Alun-alun Langensari.
"Padahal ditinggal sebentar, motor saya sudah hilang. Sekarang alhamdulillah ketemu," katanya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan