Salin Artikel

Komplotan Ini Hanya Butuh 30 Detik untuk Mencuri Sepeda Motor

Aksi mereka berhasil dihentikan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar.

"Satu kelompok (empat tersangka). Mereka residivis. Saat beraksi paling lama butuh satu menit," jelas Kapolres Banjar Ajun Komisaris Besar Yulian Perdana saat ekspos kasus curanmor di halaman Mapolres, Senin (3/2/2020).

Dari tangan komplotan residivis ini, petugas menyita 18 sepeda motor curian.

Barang bukti tersebut dicuri pelaku mulai November 2019.

"Modusnya dengan kunci T, kunci palsu," jelas Yulian.

Para tersangka, lanjut dia, merupakan pelaku pencurian lintas provinsi. Mereka berasal dari Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Selain para pelaku, ada penadah sepeda motor yang turut ditangkap.

Saat ditanyai Yulian, salah seorang tersangka Nurhamid mengaku baru keluar penjara tahun 2019.

Tak lama setelah bebas, Hamid kembali mencuri dan kembali ditangkap polisi.

"Butuh berapa lama mencuri motor?," tanya Yulian.

Hamid pun menjawab paling lama satu menit. Bahkan, lanjut Hamid, dalam 30 detik motor incaran sudah bisa diambil.

Lanjut Yulian, para tersangka tidak sendirian beraksi. Mereka ada yang bertugas mengintai, mencuri, hingga menjual ke penadah.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Untuk penadah motor curian diancam 4 tahun penjara.

Salah seorang korban yang motornya dicuri komplotan ini, Rudiana mengatakan, sepeda motornya, jenis Honda Beat hilang pada 16 November 2019.

Saat itu, dia hendak memoto kopi di Alun-alun Langensari.

"Padahal ditinggal sebentar, motor saya sudah hilang. Sekarang alhamdulillah ketemu," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/03/12200661/komplotan-ini-hanya-butuh-30-detik-untuk-mencuri-sepeda-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke