CIANJUR, KOMPAS.com - Polisi menangkap SH (50), residivis pelaku pencurian kendaraan yang kerap berakasi di Cianjur, Jawa Barat.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, sejumlah uang tunai, tang berukuran besar dan beberapa ponsel.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya setelah lima tahun kabur dari kejaran polisi.
"Rumah tersebut juga dijadikan sebagai tempat menyembunyikan dan menyimpan mobil-mobil hasil curian," kata Juang, Jumat (31/01/2020).
Baca juga: Pencurian di Kedai Kopi Kawasan Bintaro Sudah Dua Kali Terjadi
Juang menambahkan, tiga rekan pelaku telah ditangkap, dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Pelaku ini otaknya termasuk yang bertugas mempreteli kendaraan hasil curian sebelum dijual," katanya.
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 37 Kasus Pencurian Motor dalam 2 Bulan Terakhir
Pelaku, kata dia, telah melarikan dua unit mobil yang terparkir di garasi rumah dalam waktu seminggu.
"Wilayah operasinya tak hanya di Cianjur, termasuk juga di Bogor dan Sukabumi," ujar Juang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.