CIANJUR, KOMPAS.com - Polisi menangkap SH (50), residivis pelaku pencurian kendaraan yang kerap berakasi di Cianjur, Jawa Barat.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, sejumlah uang tunai, tang berukuran besar dan beberapa ponsel.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya setelah lima tahun kabur dari kejaran polisi.
"Rumah tersebut juga dijadikan sebagai tempat menyembunyikan dan menyimpan mobil-mobil hasil curian," kata Juang, Jumat (31/01/2020).
Baca juga: Pencurian di Kedai Kopi Kawasan Bintaro Sudah Dua Kali Terjadi
Juang menambahkan, tiga rekan pelaku telah ditangkap, dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Pelaku ini otaknya termasuk yang bertugas mempreteli kendaraan hasil curian sebelum dijual," katanya.
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 37 Kasus Pencurian Motor dalam 2 Bulan Terakhir
Pelaku, kata dia, telah melarikan dua unit mobil yang terparkir di garasi rumah dalam waktu seminggu.
"Wilayah operasinya tak hanya di Cianjur, termasuk juga di Bogor dan Sukabumi," ujar Juang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.