Salin Artikel

Buron Selama 5 Tahun, Residivis Curanmor di Cianjur Ditangkap

CIANJUR, KOMPAS.com - Polisi menangkap SH (50), residivis pelaku pencurian kendaraan yang kerap berakasi di Cianjur, Jawa Barat.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, sejumlah uang tunai, tang berukuran besar dan beberapa ponsel.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya setelah lima tahun kabur dari kejaran polisi.

"Rumah tersebut juga dijadikan sebagai tempat menyembunyikan dan menyimpan mobil-mobil hasil curian," kata Juang, Jumat (31/01/2020).

Juang menambahkan, tiga rekan pelaku telah ditangkap, dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Pelaku ini otaknya termasuk yang bertugas mempreteli kendaraan hasil curian sebelum dijual," katanya.

Pelaku, kata dia, telah melarikan dua unit mobil yang terparkir di garasi rumah dalam waktu seminggu.

"Wilayah operasinya tak hanya di Cianjur, termasuk juga di Bogor dan Sukabumi," ujar Juang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/01/00485951/buron-selama-5-tahun-residivis-curanmor-di-cianjur-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke