Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Siswi SMA Diperkosa 17 Temannya | Viral Bakso Kaki Tikus di Madiun

Kompas.com - 02/02/2020, 07:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

GA ketahuan saat botol tempat menaruh obat nyamuk bakar di kamar jatuh ke tempat persembunyian GA.

Sempat dikira maling, ternyata GA merupakan selingkuhan dari istri AB yang berinisial MD.

Akhirnya GA dihajar massa hingga kritis. Polisi membawanya ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong.

Baca juga: Tewas Dikeroyok di Rumah Selingkuhan, Ketahuan gara-gara Tempat Obat Nyamuk Bakar

5. Siswi SD diculik empat tahun hingga hamil

Siswi SD asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dibawa kabur oleh tetangganya yang berprofesi seorang buruh tani, SF selama empat tahun.

Awalnya, SF meminta korban memijitnya karena korban memang dikenal memiliki kemampuan memijit. Waktu itu tak ada kecurigaan, sebab SF sudah empat kali meminta bantuan korban untuk memijit.

Namun kemudian, SF justru melarikan korban. Kejadian itu berlangsung tahun 2016.

Empat tahun kemudian, korban kembali ke rumah orangtuanya dalam keadaan hamil sembilan bulan.

Ketua Harian P2TP2A Cianjur, Lidya Indayani Umar mengemukakan, kondisi psikologi korban membaik namun belum mau bertemu dengan orang lain.

Selama dalam pelariannya, lanjut Lidya, korban menuturkan diajak hidup berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi.

Untuk hidup sehari-hari, mereka berkebun dan pelaku menjadi buruh serabutan.

Sejak 1,5 tahun terakhir pelariannya, SF terus mencabuli korban hingga korban hamil.

Setelah empat tahun, pelaku akhirnya mengizinkan korban bertemu orangtuanya.

“Memang kalau pengakuan korban, ada niatan pelaku untuk menikahinya. Namun, apa yang dilakukan pelaku dengan membawa kabur gadis di bawah umur, dan ada bukti kekerasan seksual (korban hamil), jelas ini sebuah tindak pidana,” ujar Lidya.

Polisi telah menangkap SF pada Kamis (23/1/2020).

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 332 Ayat 1, 2, dan 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Muhlis Al Alawi, Firman Taufiqurrahman, Hendra Cipta
Editor : Robertus Belarminus, Khairina, Setyo Puji, Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com