Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Bantul Cabuli Keponakannya sejak SD hingga SMK

Kompas.com - 31/01/2020, 15:49 WIB
Markus Yuwono,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Pelaku sering memberi korban uang Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Namun korban mengaku tidak mau menerimanya.

Korban tidak melapor selama ini karena merasa bingung dan diancam oleh tersangka untuk tidak menceritakan kepada orang lain.

“Pelaku menekan korban agar tidak menceritakan ini (pencabulan) kepada siapapun,” kata Sri.

Tersangka terancam Pasal  juncto Pasal 289 KUHP tentang pemaksaan melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Polisi juga menyiapkan pasal alternatif tentang perlindungan anak yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman lebih tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com