Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 31/01/2020, 15:49 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- EN (40) warga Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, tega mencabuli keponakan sendiri S (18) yang duduk di bangku SMK.

Pencabulan itu dilakukan EN sejak korbannya masih duduk di kelas empat SD.

Saat ini, EN sudah ditahan Polsek Pajangan. Polisi menangkapnya pada Kamis (30/1/2020) malam, setelah keluarga korban melaporkan pencabulan tersebut.

Baca juga: Korban Penculikan dan Pencabulan di Cianjur Jalani Bimbingan Konseling Psikologi

Kapolsek Pajangan AKP Sri Basariah mengatakan, kejahatan EN terungkap setelah ibu korbannya curiga dengan tingkah laku sang anak.

“Kalau diajak ke rumah pelaku korban katanya takut. Ditanya kenapa takut, baru mau cerita,” kata Sri kepada wartawan di Polsek Pajangan, Jumat (31/1/2020). 

Dari pemeriksaan diketahui tersangka mencabuli korban sejak 2016, terakhir dilakukan 5 Desember 2019 lalu.

“Korban disuruh ke rumah pelaku, dugaannya ada ancaman yang diterima korban,” ucap Sri.

Baca juga: Tersangka Kasus Pencabulan, Ketua KPU Banjarmasin Non Aktif Ditahan

Pelaku mengaku mencabuli keponakannya tiga kali. Sementara korban mengaku dicabuli lebih dari lima kali. 

 

Pelaku sering memberi korban uang Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Namun korban mengaku tidak mau menerimanya.

Korban tidak melapor selama ini karena merasa bingung dan diancam oleh tersangka untuk tidak menceritakan kepada orang lain.

“Pelaku menekan korban agar tidak menceritakan ini (pencabulan) kepada siapapun,” kata Sri.

Tersangka terancam Pasal  juncto Pasal 289 KUHP tentang pemaksaan melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Polisi juga menyiapkan pasal alternatif tentang perlindungan anak yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman lebih tinggi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke