Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Bantul Cabuli Keponakannya sejak SD hingga SMK

Kompas.com - 31/01/2020, 15:49 WIB
Markus Yuwono,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- EN (40) warga Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, tega mencabuli keponakan sendiri S (18) yang duduk di bangku SMK.

Pencabulan itu dilakukan EN sejak korbannya masih duduk di kelas empat SD.

Saat ini, EN sudah ditahan Polsek Pajangan. Polisi menangkapnya pada Kamis (30/1/2020) malam, setelah keluarga korban melaporkan pencabulan tersebut.

Baca juga: Korban Penculikan dan Pencabulan di Cianjur Jalani Bimbingan Konseling Psikologi

Kapolsek Pajangan AKP Sri Basariah mengatakan, kejahatan EN terungkap setelah ibu korbannya curiga dengan tingkah laku sang anak.

“Kalau diajak ke rumah pelaku korban katanya takut. Ditanya kenapa takut, baru mau cerita,” kata Sri kepada wartawan di Polsek Pajangan, Jumat (31/1/2020). 

Dari pemeriksaan diketahui tersangka mencabuli korban sejak 2016, terakhir dilakukan 5 Desember 2019 lalu.

“Korban disuruh ke rumah pelaku, dugaannya ada ancaman yang diterima korban,” ucap Sri.

Baca juga: Tersangka Kasus Pencabulan, Ketua KPU Banjarmasin Non Aktif Ditahan

Pelaku mengaku mencabuli keponakannya tiga kali. Sementara korban mengaku dicabuli lebih dari lima kali. 

 

Pelaku sering memberi korban uang Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Namun korban mengaku tidak mau menerimanya.

Korban tidak melapor selama ini karena merasa bingung dan diancam oleh tersangka untuk tidak menceritakan kepada orang lain.

“Pelaku menekan korban agar tidak menceritakan ini (pencabulan) kepada siapapun,” kata Sri.

Tersangka terancam Pasal  juncto Pasal 289 KUHP tentang pemaksaan melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Polisi juga menyiapkan pasal alternatif tentang perlindungan anak yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman lebih tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com